FokusNews

Dodit: Jalur Perbatasan Mahulu Kaltim dan Malinau Kaltara Diperketat Demi Pertahankan Zero Covid-19

KLIKSAMARINDAPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), telah memperketat penjagaan di pintu masuk yang berbatasan dengan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pengetatan jalur keluar masuk perbatasan ini dalam upaya mencegah penyebaran dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahulu, Dodit Agus Riyono mengatakan, perbatasan antara Kabupaten Mahulu dan Kabupaten Malinau yang diperketat itu terletak di KM 122. Di situ ada beberapa petugas gabungan yang berjaga di Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) Pencegahan Covid-19.

Pengetatan di pintu masuk dilakukan dalam upaya menjaga dan mempertahankan Mahulu tetap berada di zona hijau pandemi, alias tidak ada warga Mahulu yang terpapar Covid-19.

“Pengetatan jalur ke luar dan masuk orang maupun barang di KM 122 sudah dilakukan sejak Sabtu, 9 Mei dan masih berjalan efektif hingga hari ini,” ujar Dodit Selasa 26 Mei 2020 melalui rilis.

Dodita bersama tim meninjau ke lokasi yang berada di tengah hutan tersebut. Dalam peninjauan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kabupaten Malinau, yakni Plt Camat Sungai Boh.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Mahulu juga melakukan pengetatan di pintu yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, kemudian dilanjutkan dengan pola buka-tutup, yakni seminggu buka alias warga boleh masuk, dan dua minggu tutup alias tidak diperbolehkan masuk dengan pengecualian.

Sedangkan pengetatan yang dilakukan di perbatasan dengan Malinau, karena belakangan didapat informasi bahwa di jalur itu juga menjadi pintu masuk alternatif bagi orang dan barang, sehingga dipandang perlu adanya kewaspadaan penyebaran COVID-19.

Pengendalian di Pos Wasdalkes KM 122 ini berdasarkan instruksi Bupati Mahulu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengaturan Akses ke Kabupaten Mahulu dalam rangka Pengendalian Penyebaran Wabah COVID-19, yakni dengan pemberlakuan buka-tutup.

Adapun jadwal buka-tutup adalah 18-24 Mei masa buka, 25 Mei-7 Juni masa tutup, 8-14 Juni masa buka, 15-28 Juni masa tutup, 29 Juni-5 Juli masa buka, 6-19 Juli tutup, 20-26 Juli masa buka, begitu seterusnya per 1:2 minggu.

Dalam penerapan ini, lanjut Dodit saat melakukan peninjauan ke KM 122 sebelumnya, ia minta petugas selain disiplin juga harus tegas dalam mengawal implementasi instruksi bupati. Petugas juga bisa menyampaikan maksud instruksi ini kepada masyarakat sekitar.

Adapun pemberhentian akhir dari seluruh kendaraan, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang berasal dari dalam dan luar Mahulu ditetapkan di Pos Wasdalkes KM 122, serta pemberhentian kendaraan dari luar Kabupaten Mahulu ditetapkan di ujung Jembatan Sungai Boh, dengan batas waktu perpindahan barang berlaku mulai pukul 06.00 s/d pukul 18.00 Wita.

Untuk barang yang diperkenankan melintas masuk dan ke luar Mahulu adalah sembako, BBM, material bangunan, dan logistik lainnya.

Sementara untuk lalu lintas orang, menutup akses bagi masyarakat untuk masuk dan ke luar wilayah Mahulu, aturan tersebut tidak berlaku bagi penduduk yang sakit dan petugas kesehatan yang mendampingi baik ketika pergi maupun pulang merujuk pasien, namun dengan tetap mengikuti izin ke luar masuk wilayah sesuai ketentuan. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status