Disnaker Samarinda Telah Mediasi Kasus Pengupahan RSHD dan Mantan Karyawan
KLIKSAMARINDA – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tengah menghadapi sengketa hubungan kerja dengan para mantan karyawannya.
Para mantan karyawan ini melaporkan pelanggaran upah yang diduga dilakukan manajemen kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, mengatakan pihaknya telah menerima 20 laporan dari 20 orang dalam kasus pengupahan di RSHD Samarinda.
Menurut Wahyono Hadi Putro, kasus pengupahan yang dilakukan manajemen RSHD juga diselesaikan lewat putusan anjuran.
Disnaker Samarinda telah memanggil kedua belah pihak untuk memberikan keterangan. Sementara 1 laporan lainnya dilakukan terpisah.
“Kami mediasi. Namun karena tidak ada kata sepakat, sesuai aturan, kami keluarkan putusan anjuran,” ujar Wahyono Hadi Putro ditemui di kantor Disnaker Kota Samarinda, Senin 12 Juni 2023.
Wahyono Hadi Putro menambahkan, satu poin penting dalam putusan anjuran tersebut adalah manajemen RSHD harus membayar pelabagai hal yang diajukan karyawan dan eks karyawan dalam tuntutan.
“Nominalnya banyak,” ujar Wahyono Hadi Putro.
Wahyono Hadi Putro menilai manajemen RSHD Samarinda telah melakukan sejumlah kesalahan. Antara lain, kekurangan upah hingga kontrak kerja.
“Ada beberapa yang diputuskan dalam perselisihan ini. Dan itu dituntut semua oleh karyawan. Kami menyelesaikannya sesuai aturan saja,” ujar Wahyono Hadi Putro
Meski begitu, menurut Wahyono Hadi Putro, dalam mediasi ini manajemen RSHD belum memberikan jawaban pasti. RSHD menerima putusan anjuran, namun menurut versi manajemen RSHD sendiri.
“Suratnya itu intinya menerima, tapi menurut versinya sendiri, menerima untuk dimusyawarahkan,” ujar Wahyono Hadi Putro.
Sementara itu, mediator Disnaker Kota Samarinda, Hilman, menilai manajemen RSHD tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini.
Menurut Hilman, kedua belah pihak harus membuat surat kesepakatan bersama jika ingin menyelesaikan tuntutan karyawan dan eks karyawan. Surat ini kemudian akan menjadi pegangan kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan ini secara serius.
“Harusnya ada surat kesepakatan yang dibuat bersama supaya ada pegangan. Jika tak menepati, maka jelas manajemen RSHD melakukan wanprestasi. Hal tersebut bahkan bis amenjadi dasar karyawan dan eks karyawan menggugat di pengadilan. Ini (manajemen RSHD, Red.) tidak mau. Begitu pula dari putusan anjuran itu kan sama. Itu tidak jauh berbeda dengan mediasi waktu itu,” ujar Hilman.
Menurut Hilman manajemen RSHD Samarinda mengaku berempati dan berjanji akan membayar hak karyawan dan eks karyawan. Namun semua tak bisa segera dilakukan lantaran ada masalah keuangan.
Kendati begitu Hilman menekankan, jika manajemen RSHD sanggup membayar, maka harus dijelaskan kapan waktu pembayarannya.
“Misalnya, tanggal sekian. Itu kan tidak berani dia (manajemen RSHD, Red.) dikejar begitu,” bebernya.
Sejak awal, menurut Hilman, manajemen RSHD tidak memiliki itikad baik. “Ceritanya saja mau ada itikad baik, mau membayar, tapi tidak jelas kapan. Digantung kan ini,” cetusnya.
Di lain sisi, jika persoalan ini masuk dalam ranah Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI, Hilman yakin hakim akan menilai dengan seksama putusan anjuran yang dibuat Disnaker Kota Samarinda.
Makanya, meski hanya anjuran, terang Hilman, hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Kalau ada yang merasa putusan anjuran kami ini tidak dianggap, tidak juga begitu. Dari beberapa kasus, putusan anjuran tetap jadi rujukan,” ujar Hilman.
Bakal Tempuh Persidangan Hubungan Industrial
Mereka kini tercatat masih aktif bekerja dan memutuskan resign dari sana, hingga kini belum mendapatkan hak sesuai pekerjaannya.
Kondisi ini bahkan diduga telah terjadi selama bertahun-tahun. Gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional.
Puncak masalah ini sendiri terjadi pada Desember 2022, ketika mereka hanya mendapatkan separuh gaji.
Perwakilan tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum–Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-KAPAK), sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD, Deny Boy, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur.
“Apa yang dikeluarkan (anjuran, Red.) Disnaker kota itulah harapan kami. Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai ajuran tersebut, dimana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami tersebut. Disnaker juga mengirim anjuran tersebut ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan,” katanya, saat ditemui di Bagios Cafe, Minggu 11 Juni 2023.
Deny Boy menegaskan jika pihak RSHD Samarinda tidak merespon, pihaknya akan menempuh jalur Persidangan Hubungan Industrial atau PHI.
PHI sendiri merupakan pengadilan khusus. Dibentuk di pengadilan negeri, pengadilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Menurut Deny Boy, kasus ini juga berpotensi dibawa ke tingkat pidana karena manajemen RSHD diduga melanggar aturan normatif sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Dugaan pelanggaran itu, antara lain, tidak membayar Tunjangan Hari Raya sesuai aturan, gaji separuh, dan di bawah UMR.
Dugaan pelanggaran lainnya, adalah adanya oknum pihak RSHD Samarinda yang diduga sengaja melaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai gaji UMR. Padahal, karyawan tidak menerima gaji sesuai UMR.
“Tapi yang diterima karyawan di bawah UMR. Itu pelanggaran,” ujarnya.
Deny Boy menegaskan, dari hasil anjuran Disnaker Samarinda, pihak RSHD Samarinda wajib mebayar sekira Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari hak-hak karyawan dan eks karyawan seperti uang pesangon, kekurangan gaji, UMR, dan THR.
“Anjuran dari Disnaker kota juga kami ikuti, tapi keliatannya manajemen (RSHD, Red.) yang belum. Selain itu anjuran Dinasker kota dari 21 karyawan dan eks karyawan itu gajinya memang kurang, apalagi BPJS juga tidak dibayar sejak bulan Oktober 2022 hingga saat ini,” bebernya.
Media ini belum menerima konfirmasi dari manajemen RSHD Samarinda hingga Rabu, 14 Juni 2023. Pihak RSHD Samarinda masih belum menerangkan titik pangkal persoalan yang dihadapinya. (*)