News

Puluhan Karyawan RSHD Samarinda Resign, Gaji Dipotong dan Diminta Kembalikan Seragam

KLIKSAMARINDA – Puluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memutuskan resign atau berhenti kerja. Perkaranya, setelah memutuskan berhenti kerja, para mantan karyawan RSHD Samarinda ini wajib mengembalikan seragam kerja.

Tak hanya itu, menurut seorang karyawan yang enggan disebut namanya, RSHD juga mewajibkan karyawannya membayar uang Rp1 juta. Alasan pihak RSHD, menurutnya, uang itu digunakan untuk membayar upah jahit.

Karyawan ini pun tak memiliki banyak pilihan selain menerima keputusan sepihak itu. Dia bersama karyawan yang resign lainnya harus menerima sisa gajinya pada masa kerja Maret 2023 yang dipotong otomatis. Uang gaji pun tak menggunakan transfer, melainkan tunai.

“Kebijakan ini menurut saya juga janggal, kok sisa gaji yang kami terima tidak ditransfer di rekening bank, tapi diberikan secara cash,” ujarnya, ditemui Selasa 13 Juni 2023.

Dirinya dan eks karyawan RSHD Samarinda lain hanya mendapatkan tanda terima berupa salinan kertas tanpa kop dan stempel perusahaan. Dalam salinan itu tercantum rincian sisa gaji yang diterima.

Nilai gaji pun bervariatif bergantung bulan berapa eks karyawan bersangkutan berhenti bekerja.

“Di bagian bawahnya tertera tulisan ‘Potongan Upah Jahit Baju’ sebesar Rp1 juta. Ini diberlakukan kepada kami (eks karyawan, Red.) yang memutuskan resign pada Januari, Februari, sampai awal Maret,” ujarnya.

Karyawan ini pun telah mendengar informasi bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telah menerima pengaduan atas pemotongan gaji untuk upah jahit. Namun, RSHD langsung menarik kebijakan tersebut dan tidak diberlakukan lagi.

Dia menyebut, manajemen RSHD berdalih pemotongan hanya dilakukan untuk karyawan yang bekerja tak lebih dari 1 tahun.

Namun, karyawan ini membantahnya dengan alasan dirinya telah bekerja nyaris 2 tahun.

“Sisa gaji saya dipotong Rp1 juta untuk bayar seragam, anehnya seragamnya justru dikembalikan. Secara logika ini tidak masuk akal,” katanya pria berambut pendek ini.

Karyawan lainnya, juga menyatakan masalah serupa. Ia menyatakan, kebijakan manajemen RSHD ini memang bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya, upah jahit baju seragam kerja justru diambil dari sisa gaji karyawan yang memutuskan resign.

Disebutkan, awalnya ia mendapat informasi jika sisa gaji mereka tak bisa diterima sebelum mengembalikan seragam kerja.

Namun saat mengembalikan seragam kerja tersebut, sisa gajinya justru dipotong sebesar Rp 1 juta.

“Manajemen bilang untuk bayar upah jahit baju seragam,” ujarnya.

“Kami hanya diberikan selembar kertas yang berisi rincian sisa gaji dan potongan seragam kerja yang harus kami bayar,” timpal perempuan berjilbab ini.

Tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum–Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-KAPAK), Deny Boy, adanya potongan upah jahit baju di RSHD Samarinda ini merupakan kejanggalan. Deny Boy yang merupakan kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD menyatakan, kasus potongan gaji Rp1 juta yang dilakukan manajemen RSHD belum masuk laporan pihaknya secara eksplisit.

Meski begitu, Deny Boy menilai kebijakan itu dianggapnya tak lazim.

“Sebenarnya lucu juga, baju sudah dikasih ke karyawan, mau keluar harus dipotong dulu Rp1 juta. Itu jelas melanggar UU (Undang-Undang, Red.) Ciptakerja. Enggak ada itu,” jelasnya, saat ditemui di Bagios Cafe, Minggu 11 Juni 2023.

Deny Boy menambahkan kebijakan tak lazim lain yang ditetapkan manajemen RSHD adalah menahan ijazah karyawan.

Ijazah tersebut baru bisa dikembalikan setelah 1 bulan karyawan bersangkutan berhenti bekerja di sana.

Bagi Deny Boy, kebijakan ini juga tidak wajar karena tidak ada dalam UU Cipta Kerja.

“Tidak lazim aturannya,” tukasnya.

Media ini mencoba mengkonfirmasi tudingan eks karyawan RSHD tersebut kepada manajemen RSHD, Senin 12 Juni 2023 kemarin.

Melalui nomor (0541) 732698, media ini belum menemukan jawaban yang pasti. Salmawati, resepsionis RSHD menyatakan wartawan yang ingin mewawancarai manajemen RSHD harus atur janji dan konfirmasi lebih dulu.

Media ini pun kembali berupaya mengatur janji dan menanyakan kapan bisa mengkonfirmasi secara langsung manajemen RSHD. Sayangnya, justru tidak ada kepastian lantaran manajemen RSHD disebut tidak berada di tempat.

“Saya belum bisa pastikan, saya tidak berwenang,” akunya. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status