Provinsi Kaltim

DIPA TKDD Kaltim Tahun 2021 Rp28 Triliun

KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, secara khusus memghadiri sekaligus melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Hotel Mercure Jalan Mulawarman Samarinda, Jum’at, 4 Desember 2020.

Secara keseluruhan, DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2021 untuk Kaltim sebesar Rp28 triliun. Dana tersebut terbagi ke dalam dana instansi vertikal Rp10 triliun dan instansi otonom sekitar Rp18 triliun.

Menurut Gubernur Isran Noor, sesuai pesan Presiden Joko Widodo, jajaran pemerintah segera melaksanakan kegiatan guna percepatan pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi.

“Saya bersyukur penyerahan DIPA dan TKDD lebih cepat. Sehingga kegiatan bisa dilaksanakan 2021 sejak awal Januari,” ujar Gubernur Isran Noor.

Gubernur Isran juga berharap seluruh instansi pemerintah daerah segera menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kontrak dan lelang kegiatan.

“Saya instruksikan kepala daerah, baik bupati dan walikota, juga instansi otonom segera dipercepat dan penuhi persyaratan,” ujar Gubernur Isran Noor.

Menurut Gubernur Isran Noor, pembangunan dan upaya pemulihan ekonomi tidak saja bersumber dari APBN/APBD, tetapi pihak swasta (investor) berupa investasi.

“Saya yakin kegiatan pembangunan di Kaltim ini, pasti didukung oleh investor. Semuanya sangat penting dalam perceoatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Isran Noor.

Kegiatan bertema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi” ini dihadiri Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Midden Sihombing, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro serta jajaran Forkopimda Kaltim, Bupati/Walikota se Kaltim, pimpinan kementerian/lembaga/instansi vertikal dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim secara langsung dan virtual. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status