Kakek Penjaga Sekolah di Samarinda Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Siswa
KLIKSAMARINDA – Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang petugas penjaga sekolah, LS, Senin 21 Agustus 2023 lalu.
Polisi menjebloskan penjaga sekolah berusia 72 tahun ini ke dalam jeruji besi setelah menangkapnya di tempat kerja, yaitu di sebuah SD negeri di Samarinda.
Penangkapan kakek penjaga sekolah itu terjadi karena LS diduga melakukan aksi asusila terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sepasang pakaian milik korban serta uang tunai sebesar Rp30 ribu.
Uang tersebut digunakan terduga pelaku agar korban agar tidak membocorkan peristiwa yang dilakukan pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menjelaskan tindakan asusila yang diduga dilakukan LS terjadi pada 19 Agustus 2023.
Saat itu, korban sedang bermain di lingkungan sekolah. Tak lama, LS memanggil korban kemudian melakukan aksinya di sana.
Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sejumlah Rp30 ribu kepada korban. Tujuannya agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Namun, uang sogokan itu tak mempan. Korban tetap melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya begitu tiba di rumah.
“Dari hasil penyampaiaan korban sendiri, dia dipegang-pegang. Kemudian diberikan uang untuk tidak melapor (kepada orang tuanya-Red),” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers pada Rabu 23 Agustus 2023.
Pelaku, LS, mengaku tidak bermaksud melakukan tindakan asusila.
LS menyatakan tindakannya hanyalah bentuk rasa sayang dan rindu orang tua kepada cucunya yang ada di Pulau Jawa.
“Cuma begini saja. Ingat cucu saya di Jawa. Di bagian dada,” ujar LS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman penjara dengan rentang 5 hingga 15 tahun.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemungkinan korban lain dari perbuatan pelaku. (Suriyatman)