DPRD Kaltim

Desak Kejelasan Tukar Guling Aset KPC, Akhmed Reza Juga Soroti Jalan Rusak dan Titik Rawan Bencana di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyoroti mandeknya penyelesaian persoalan tukar guling aset dan alih fungsi yang menyangkut barang milik negara (BMN) antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan pemerintah.

Menurutnya, proses yang berlarut-larut tanpa kepastian ini justru memperburuk persoalan infrastruktur di daerah.

“Menurut saya, kita perlu memastikan sudah sampai di mana proses tukar guling ini. Apakah sudah ada kecocokan antara penilaian DJKN dan Kementerian PUPR? Dan juga antara PUPR dan ATR/BPN terkait luasan wilayah? Kenapa izin prinsip sampai sekarang belum keluar?” ujar Reza, Selasa 10 September 2025.

Ia menekankan pentingnya konsultasi ulang dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan (DJKN), dengan pendampingan BBPJN serta KPC, agar benang merah masalah ini tidak lagi kabur.

Selain itu, Reza juga menyoroti lemahnya perencanaan program strategis nasional yang akan menyentuh Kaltim pada 2026, terutama untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan nasional.

“Selama ini pemerintah hanya fokus membangun. Tapi untuk merawat jalan dan jembatan masih sangat sulit. Padahal masyarakat selalu mengadukan persoalan jalan rusak ke DPR,” tegas politisi muda Gerindra ini.

Tak hanya itu, ia mengingatkan tentang 169 titik jalan nasional rawan bencana di Kaltim, yang tiap tahunnya hanya mampu ditangani 10 sampai 15 titik saja.

“Ini sangat miris sekali dan tidak signifikan. Kalau pola ini terus dipertahankan, maka kerusakan besar hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Reza.

Ia mencontohkan kerusakan jalan di Kilometer 28 Desa Batuah, jalur poros Kukar–Kubar, hingga pesisir Kukar yang butuh tindak lanjut segera. Reza menilai, tanpa upaya pencegahan, kerugian masyarakat di masa depan akan semakin besar.

“Pencegahan harus jadi prioritas bersama, bukan sekadar menunggu jalan ambruk dulu baru diperbaiki,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status