DPRD Samarinda

Deni Hakim Anwar Harap Ada Kenaikan UMK Samarinda 2022

KLIKSAMARINDA – Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp.3.112.156,40. Penetapan besaran ini berdasarkan Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 560/K.601/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2021.

Jumlah UMK tersebut tak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada 2020, tercatat UMK Samarinda juga sebesar Rp.3.112.156. Hal itu terjadi akibat dampak pandemi Covid-19.

Tetapi, usulan kenaikan UMK Samarinda untuk tahun 2022, datang dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Menurut Deni Hakim Anwar, kenaikan UMK perlu diupayakan agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 bisa naik,” ujar Deni Hakim Anwar beberapa waktu lalu.

Menurut Deni Hakim Anwar, setiap daerah dapat menentukan indikator indeks ekonomi keuangan dan bisnis serta keterlibatan sejumlah pihak. Nantinya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan merekomendasikan UMK berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan Gubernur.

Deni Hakim Anwar juga menilai jika kenaikan UMK akan membantu pemulihan ekonomi warga. Pasalnya, kenaikan UMK akan berimbas terhadap taraf hidup dan daya beli masyarakat Samarinda. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status