Dapat Catatan dari BPK, Ini Usulan Ketua DPRD Samarinda Untuk Pemkot
Pemkot Samarinda telah menerima laporan pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim pada 24 Mei 2019 lalu. Pemkot Samarinda menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pemberian opini itu diwarnai 9 catatan dari BPK RI Perwakilan Kaltim kepada Pemkot Samarinda.
Sembilan catatan tersebut diantaranya, pengelolaan retribusi persampahan belum dilaksanakan secara optimal, belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah belum sesuai pemberian ketentuan barang daerah, serta pengelolaan keuangan RSUD IA Moeis yang tidak memadai.
Temuan BPK lainnya adalah pinjam pakai penggunaan milik daerah kendaraan dan tanah belum sesuai ketentuan, penataan usaha aset tetap belum sepenuhnya memadai dan data aset P3D yang diserahkanterimakan antara pemkot ke pemprov tidak diyakini akurasinya. Selain itu, BPK juga menemukan kemitraan pemkot ke pihak ketiga tidak diberikan kontribusi yang optimal dan dikeloa tidak memadai. Serta, pemanfaatan lahan Taman Samarendah milik Pemkot untuk menara lampu tanpa didasari perjanjian yang belum jelas.
BPK RI Perwakilan Kaltim memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan persoalan yang menjadi catatan tersebut. Menanggapi adanya catatan itu, Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif meminta Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang tercantum pada catatan tersebut. Menurut Alphad, telah menjadi tugas DPRD untuk mendorong Pemkot Samarinda untuk segera menyelesaikan catatan-catatan itu.
“Kita memberikan atensi khusus dalam persoalan ini, bahkan, apabila nantinya tidak juga selesai dalam kurun waktu 60 hari yang telah diberikan oleh BPK, maka kita akan memberikan teguran keras kepada Pemkot Samarinda,” tegasnya, 9 Juli 2019.
Alphad menyatakan terdapat konsekuensi yang timbul apabila catatan-catatn tersebut tidak diperbaiki. Persoalan pidana, menurut Alphad, akan muncul apabila catatan yang menyangkut persoalan anggaran tidak segera diperbaiki.
“Misalnya saja, ada proyek A, yang pembayarannya mengalami kelebihan. Nah, Pemkot wajib mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada kas negara. Kalau tidak, pihak terkait akan tersangkut masalah pidana. Tentu, kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda,” tuturnya.
Alphad juga tak menginginkan ada kerugian negara dalam catatan tersebut, sehingga harus menjadi perhatian lebih dari Pemkot Samarinda. Dari catatan-catatan BPK RI Perwakilan Kaltim di tahun-tahun sebelumnya, Alphad menjelaskan, Pemkot Samarinda dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa permasalahan.
“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkot Samarinda agar tetap jalan pada garis yang telah ditentukan oleh BPK. Jangan sampai tidak menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan BPK,” ujarnya. (Adv)