KLIKSAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda memperketat pengamanan masuk Samarinda. Terutama setelah bersandarnya kapal penumpang yang datang dari zona penyebaran Covid-19 di Pelabuhan Samarinda.
Pada Senin siang, 6 April 2020, petugas keamanan dari kepolisian Polresta Samarinda dan TNI dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan deteksi para penumpang yang baru tiba di kota Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, menetapkan para penumpang yang baru tiba sebagai ODP dan akan diawasi oleh pihak keamanan hingga di rumahnya.
“Meraka harus menjalani isolasi selama 14 hari di rumah. Kita cek dan tindak lanjuti di lapangan. Kita akan kerjasama dengan Dinkes gugus covid 19 itu. Dengan adanya ini kita sama-sama menjaga. Jangan sampai virus ini menular ke wilayah Samarinda,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Kapolresta Samarinda juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap orang dalam pemantauan (ODP) terkait kasus Covid-19 di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kombes Pol Arif Budiman menegaskan jika pengawasan itu dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran covid 19 di kota Samarinda.
Antara lain dengan melakukan pemantauan terhadap orang dalam pantauan yang saat ini melakukan isolasi secara mandiri. Khususnya pengawasan terhadap warga pendatang dari zona merah pandemi Covid-19 yang datang ke Samarinda.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran di bawah, khususnya para babinkamtibmas untuk segera melakukan pemantauan atau pengawasan terhadap para warga yang terdaftar sebagai orang dalam pantauan (ODP) karena baru melakukan perjalanan dari daerah yang disebut pandemi Covid-19,” kata Arif.
Saat ini Pemkot Samarinda sudah mengumumkan mulai memperketat pengawasan warga keluar masuk kota Samarinda. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, petugas kepolisian dan TNI akan ikut terlibat dalam pengawasan ODP di kota Samarinda.
“Petugas babinsa dan Babinkamtinmas akan mendatangi rumah mereka, dan berkerjasama dengan RT dan lingkungan untuk ikut mengawasi mereka,” ungkap Arif Budiman. (Jie)