KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda memberikan pernyataan jika pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Samarinda dalam upaya menghentikan sementara operasional angkutan penumpang di Pelabuhan Samarinda. Jaang tidak menampik jika surat permohonan itu dilayangkan agar mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tepian.
“Saya sudah mengeluarkan surat untuk KSOP, Kementerian Perhubungan, termasuk juga masalah bandara, ada memang prosedurnya. Pemerintah daerah yang harus minta. Tapi ini kan persoalannya kebijakan di pusat. Tadi saya sudah minta untuk cepat diproses. Tapi sekarang sudah bisa lewat online semua. Kalau dalam beberapa hari ke depan tidak ada jawaban dari pemeriintah pusat dan kalau perkembangan kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan, mau tidak mau pemerintah daerah menutup itu. Bagaimana pun caranya,” ujar Syaharie Jaang, Senin 6 April 2020.
Upaya Pencegahan Covid-19 (Corona) terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda di antaranya penyemprotan, razia, memperketat pemeriksaan di pintu masuk tol hingga mencegah kapal masuk ke Samarinda dari Pare Pare.
Wali Kota Samarinda pun menggelar rapat secara online bersama stakeholder. Rapat digelar untuk memantau sejumlah perkembangan dan kegiatan pencegahan yang sedang berlangsung di sejumlah pintu masuk Samarinda, mulai dari pelabuhan, bandara, sampai terminal.
“Samarinda ini daerahnya luas. Kita adalah daerah terkepung. Terkepung oleh Balikpapan, Tenggarong, Bontang, dll. Saya mohon Bapak-Bapak untuk meningkatkan kewaspadaan,” ungkap Jaang.
Rapat tersebut diikuti Polresta Samarinda, Dandim 0901, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jangan lupa ingatkan terus kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan mencuci tangan,” kata Jaang.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Charuddin mengungkapkan dalam Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan Laut Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang Di Kapal Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.
“Perlu adanya wewenang langsung dari pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk menghentikan aktivitas kapal. Kapal tidak akan berjalan apabila tidak ada izin,” kata Sugeng. (*)