Provinsi Kaltim

BKD Kaltim Bangun Sinergitas Terkait Jenis Jabfung Baru

KLIKSAMARINDA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan sejumlah jabatan fungsional baru. Karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim bersama Biro Organisasi menggelar rapat terbatas bersama perangkat daerah.

Rapat yang berlangsung Jumat, 27 Agustus 221 ini bertujuan untuk koordinasi membahas pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional (Jabfung) di lingkungan Pemprov Kaltim. Hadir dalam rapat tersebut, para pejabat administrator dan pejabat pengawas yang menangani kepegawaian di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyatakan, tujuan rapat juga sekaligus ingin menyampaikan terkait dengan jenis-jenis Jabfung baru yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Menurut Diddy Rusdiansyah, pihaknya teru mengingatkan banyaknya masukan dan usulan pada kami untuk jabatan fungsional, dan terutama jenis-jenis fungsional baru yang banyak muncul ini.

”Kita perlu mengantisipasi dengan mempersiapkan formasinya ,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Langkah antisipasi dimaksud Diddy Rusdiansyah agar Pemprov Kaltim siap ketika penyederhanaan birokrasi ditetapkan. Kjni formasi sudah rampung disusun bersama seluruh komponen terkait, tentunya berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab).

Diddy Rusdiansyah menambahkan, meskipun jabatan struktural saat ini masih menjadi prioritas pertama penyetaraan jabfung oleh Kemenpan, lambat laun ke depannya dipastikan juga akan merembet terhadap jabatan pelaksana.

“Jadi masing-masing perangkat daerah berkoordinasi dulu. Sebelum mengambil keputusan untuk mengusulkan jabatan fungsional di lingkungan perangkat daerah masing-masing. Karena, ada beberapa jabatan yang kewenangannya di Pemerintah Pusat,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Jenis-jenis jabfung tadi termasuk bagian dari kebijakan Kemenpan RB sebelumnya tentang penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF) di tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Menteri PANRB.

Pemenuhan Jabfung sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Kepala Biro Organisasi, Iwan Setiawan menyampaikan, agar perangkat daerah menggali lagi informasi jenis jabfung baru yang ditetapkan tersebut.
Nantinya, perlu dikoordinasikan kepada instansi pembinanya jabfung baru tersebut berlaku di daerah atau tidak.

“Sepanjang itu berlaku untuk daerah, silakan nanti diusulkan formasinya ke kami Biro Organisasi. Setelah ada rekomendasi dari pembina, baru kami usulkan ke Kemenpan,” ujar Iwan Setiawan.

Kabid Pengembangan ASN, Hj Robiana Hastawulan menjelaskan 11 Kementerian dan Lembaga Non Kementerian menetapkan 19 nama jabfung baru. Untuk itu perangkat daerah diarahkan berkoordinasi dengan Biro Organisasi guna memastikan jabatan mana saja yang bisa diterapkan di Pemprov Kaltim.

“Nanti Biro Organisasi yang melakukan verifikasi dan validasi, kemudian akan membuat usulan ke instansi pembina Jabfung, lalu keluar rekomendasi dan Biro Organisasi akan mengusulkan formasi tersebut ke Kemenpan RB,” ujar Robiana Hastawulan.

Menurut Robiana Hastawulan, usulan penyetaraan jabatan JA dan JF di pemerintah daerah hanya bisa disampaikan paling lambat 30 Juni 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status