Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejaksaan Karena Terseret Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kliksamarinda.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan Bahtiar Baharuddin (BB) bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Satu tersangka adalah mantan penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB, yang diketahui kemudian adalah Bahtiar Baharuddin.
Penahanan mantan Pj Gubernur Sulsel ini membuat suasana Kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin, 9 Maret 2026, mendadak menjadi sorotan. Sejumlah tersangka digiring keluar ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan berwarna pink.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, dikutip dari siaran pers Kejaksaan, 10 Maret.
Selain Bahtiar Baharuddin, penyidik juga menahan empat tersangka lainnya. Mereka adalah RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang berperan sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen belum ditahan.
“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” kata Didik.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut memiliki nilai total sekitar Rp60 miliar. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark-up serta dugaan pengadaan fiktif.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
Pertanyaannya kemudian muncul: bagaimana mekanisme pengadaan itu bisa berjalan tanpa terdeteksi sejak awal? Apakah sistem pengawasan anggaran telah bekerja sebagaimana mestinya?
Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses hukum yang cukup panjang.
Pada 17 Desember 2025, penyidik memeriksa Bahtiar Baharuddin selama hampir 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Tak hanya itu, langkah pencegahan juga dilakukan. Pada 30 Desember 2025, Kejati Sulsel mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Pemberlakun pencekalan tersebut terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta kantor perusahaan rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.
Tidak hanya itu, lebih dari 80 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi, anggota legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang terkait dengan program pengadaan bibit nanas tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo.
– Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan menegaskan proses hukum kasus yang menyeret Bahtiar Baharuddin dan kawan-kawan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara terang. (*)




