Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim, Polisi Turunkan 900 Personil

KLIKSAMARINDA – Aksi penolakan terhadap Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi susulan ini berlangsung Kamis 8 Oktober 2020 di depan kantoe DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Samarinda, Tenggarong dan sekitarnya mengawali aksi dengan melakukan long marc dari Masjid Islamic Center Samarinda ke kantor DPRD.
Humas Aliansi Kaltim Menggugat, Elsa Bastian mengatakan aksi ini adalah lanjutan aksi sebelumnya. Menurut Elsa Bastian, UU Cipta kerja akan merugikan buruh apabila diterapkan.
“Kami semua ingin masuk ke dalam, kami ingin wakil rakyat ikut membuat pernyataan mencabut UU Cipta Kerja,” tandas Elsa Batian.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa memaksa untuk masuk ke dalam Gedung DPRD Kaltim. Mahasiswa juga membakar ban dan menarik pagar kawat berduri yang disiapkan polisi. Aksi juga menutupjalan raya sehingga pengguna jalan terpaksa menggunakan akses alternatif.
Sementara sekitar 900 aparat kepolisian Dalmas dan Brimob disiagakan di halaman kantor DPRD yang tertutub rapat dengan lumuran oli di sekitar tiang pagar.
Hingga Kamis petang, aparat kepolisian dari Polresta Samarinda membubarkan aksi tersebut. Kapolresta Samarinda, AKBP Arif Budiman menyatakan, pembubaran dilakukan setelah mahasiswa dan pelajar diniali melampaui batas kewajaran unjuk rasa. Menurut Arif Budiman, tindakan tegas sudah sesuai protab kepolisian.

“Tindakan pengamanan dan pembubaran sudah sesuai protab. Imbauan sudah kami lakukan, namun massa tetap memaksa menjebol pagar,” ujar AKBP Arief Budiman.
Setelah membubarkan massa aksi, polisi menangkap ejumlah mahasiswa dan pelajar. (*)