Provinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Dorong Pelayanan Informasi Badan Publik Melalui SEMAKIN

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong setiap badan publik di lingkungan Pemprov Kaltim agar menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Demi menunjang tujuan tersebut, Pemprov Kaltim meluncurkan program Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi (SEMAKIN) PPID 2020.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur M Sa’bani didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provnisi Kaltim, Diddy Rusdiansyah, membuka launching atau peluncuran SEMAKIN PPID 2020, Kamis 8 Oktober 2020. Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan dan merupakan inisiasi serta komitmen PPID Utama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain peluncuran, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung sosialisasi kebijakan dan ketentuan teknis pelaksanaan SEMAKIN sebagai aplikasi e-monev bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim.

Menurut Sa’bani, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam Undang Undang Dasar untuk mengatur komunikasi publik.

“Sebagaimana UUD 1945 mengatur setiap orang berhak berkomunikasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Sa’bani dalam pembukaan acara peluncuran SEMAKIN.

Sa’bani mengatakan, seiring dengan pelaksanaan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana menjadikan tanggung jawab seluruh Badan Publik di pemerintah pusat maupun daerah memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien, dan transparan sesuai ketentuan.

“Guna mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Sa’bani.

Perkembangan teknologi, menurut Sa’bani, melalui arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi.

“Mau tidak mau, kita sebagai Badan Publik harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas,” ujar Sa’bani.

Selain itu, Sa’bani juga menegaskan perlunya analisa matang dan ketepatan terhadap setiap permohonan informasi yang masuk harus dan diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja. Jika diperlukan waktu tambahan maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan.

“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi maka masyarakat berhak mengajukan sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. Jika memang informasi tersebut harus dibuka maka silakan dibuka, namun jika informasi yang diminta masalah tersebut terdapat informasi yang dikecualikan maka silakan ditutup,” ujar Sa,bani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status