Kasus Penembakan di Samarinda, 9 Tersangka Diringkus Polisi
KLIKSAMARINDA – Polisi mengungkap kasus penembakan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus penembakan ini terindikasi kuat sebagai pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pengunjung tempat hiburan malam berinisial D (34).
Sembilan pelaku telah diringkus dalam operasi yang digelar Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat konferensi pers di Mapolsek Samarinda Seberang Senin 5 Mei 2025 menyatakan, korban D, warga Lambung Mangkurat Samarinda, ditembak pada Minggu 4 Mei 2025 pukul 04.30 WITA hingga meninggal dunia.
Para tersangka yang diidentifikasi berinisial LA, UL, SU, SA, AR, DA, N, FA, dan UJ ditangkap di rumah masing-masing di berbagai lokasi di Kota Samarinda.
Saat konferensi pers, para tersangka dihadirkan dengan penjagaan ketat belasan personel polisi bersenjata lengkap.
Irjen Pol Endar Priantoro menerangkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil putih yang digunakan untuk mengawasi kendaraan korban hingga dua unit sepeda motor yang digunakan eksekutor dan pengawas.
Polisi juga menyita satu pucuk senjata api laras pendek, 21 butir amunisi aktif, lima butir selongsong, dua butir proyektil dari TKP, dan tiga proyektil yang ditemukan dalam tubuh korban.
“Setiap pelaku memiliki peran khusus dalam aksi pembunuhan ini, mulai dari mengamankan lokasi hingga mengawasi pergerakan korban dan keluarganya,” jelas Kapolda.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan berawal dari dendam lama antara pelaku dengan korban yang berhubungan dengan bisnis narkoba di Samarinda.
“Kami mengindikasikan masalah ini terkait dengan narkoba. Saya mengimbau kepada masyarakat dan rekan-rekan untuk melaporkan hal-hal yang mungkin berhubungan dengan narkoba. Kami akan menindak tegas, sesuai komitmen kami sejak awal,” tegas Irjen Pol Endar.
Untuk menjamin keamanan, para tersangka kasus penembakan yang awalnya ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang telah dipindahkan ke Mapolresta Samarinda.
Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Suriyatman)



