Warta

Polisi Samarinda Gerebek Loket Narkoba Sita 376 Poket Sabu

KLIKSAMARINDA – Aparat kepolisian Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggerebek sebuah loket tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 376 poket sabu dari tangan sindikat jaringan narkoba.

Penggerebekan berlangsung Kamis sore 8 September 2022. Dalam penggerebekan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pengedar narkoba.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan D.I. Panjaitan ada aktivitas orang-orang mencurigakan. Aparat kemudian menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaaan terhadap 2 orang yang mencurigakan. Kedua orang itu berinisial AR dan WA.

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 1 poket sabu seberat 0,21 gram bruto Sabu itu terdapat di dalam saku celana sebelah kanan AR.

Tim opsnal lalu melakukan pendalaman kasus kepada AR. Polisi kemudian mengetahui bahwa AR membeli poket sabu tersebut seharga Rp.100.000 di Jalan Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Tim opsnal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak ke Jalan Pulau Indang. Dalam kurun waktu 30 menit, tim menangkap KN dan ARG.

Tak hanya menangkap dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 376 poket sabu seberat 162,77 gram bruto. Sabu tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Indah RT 34, Kelurahan Temindung Permai.

Barang bukti poket sabu tersebut adalah milik KN dan KN sendiri juga berperan sebagai pengedar / penjual sabu tersebut dengan harga per poket yaitu Rp150.000.

Sementara peran ARG bekerja sebagai Banteng yang bertugas pokok mengarahkan calon pembeli dan memberi Kode jika ada kedatangan petugas Polisi menggunakan lambaian tangan dan HP.

Barang bukti lain yang disita dari rumah kontrakan KN diantaranya adalah :
– 1 buah Kotak Kerdus Indomi
– 3 unit Timbangan Digital
– 2 buah Baterai Timbangan digital
– 1 unit Mesin Press
– 1 Kotak Amplop warna putih
– 1 bandel Klip plastic ukuran kecil
– 1 Satu Bandel Klip Plastik ukuran sedang
– 3 sendok takar buatan dari bahan plastik
– 1 HP senter warna hitam
– 1 Buah Tas Hitam
– 1 lembar kertas catatan Transaksi.
– 9 Amlpop warna putih dengan rincian 8 mplop berisikan 40 poket sabu dan 1 mpolop berisikan 16 poket sabu.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, KN melancarkan aksinya menjual narkoba sudah berjalan 1 minggu. KN menjual narkoba sejak 1 September 2022.

“Modusnya adalah menjual melalui loket atau melalui jaringan. Saat ini ke 4 tersangka yaitu AR, WA, KN dan ARG telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Noor Dhianto melalui keterangan tertulis, Kamis 15 September 2022.

AKP Noor Dhianto juga menyampaikan, 4 orang tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek dan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *