FokusNews

Waspada Covid-19, Sistem Kerja ASN Pemkot Samarinda Berubah

KLIKSAMARINDAPerubahan sistem kerja di lingkup Pemerintah Kota Samarinda akibat kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 mulai berlaku. Kebijakan ini menyusul kebijakan di dunia pendidikan dan menyeluruh untuk warga Samarinda.

Kebijakan ini dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.

“Berdasarkan rapat tadi pagi dan sudah diketahui Bapak Walikota, maka telah dikeluarkan kebijakan sementara dalam pencegahan Covid-19,” ucap Sugeng yang ditemui di ruang kerjanya, Senin sore, 16 Maret 2020, melalui rilis Humas Pemkot Samarinda.

Kebijakan itu, sebut Sekda, seperti meniadakan sementara apel Senin dan Jumat. Selain itu tambah Sugeng, kepada seluruh OPD untuk tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan atau mengundang banyak orang.

“Finger print juga ditiadakan dan diganti dengan absensi manual. Kita juga meminta kepada OPD untuk mengurangi agenda rapat tatap muka langsung dan diganti dengan memanfaatkan IT seperti melalui teleconference, serta membatasi peserta maksimal 20 orang saja,” terang Sugeng yang hobi mendaki gunung ini.

Untuk perjalanan dinas lanjutnya, baik Kepala OPD atau ASN agar tidak melaksanakan perjalanan dinas dan menerima kunjungan kerja.

“Tidak boleh perjalanan dinas, juga menerima kunjungan kerja dari luar,” tegas Sugeng.

Terhadap mereka yang telah melakukan perjalanan dinas di atas tanggal 9 Maret 2020 dimintanya untuk melaporkan diri ke Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

“Kita juga meminta kepada seluruh OPD untuk membersihkan berkas-berkas yang berada di atas meja dan meminta OPD yang melaksanakan pelayanan publik untuk menjaga selalu kebersihan dan menyediakan hand sanitizer,” ucap Sugeng.

Terakhir, berlaku kepada OPD dan organisasi masyarakat agar tidak menggunakan ruang pertemuan Rumah Jabatan Walikota untuk kegiatan rapat atau sejenisnya dan memindahkan ke ruang pertemuan Balaikota.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh aparatur sipil negara dalam mengubah sistem kerja untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status