Wartawan di Kaltim Tuntut Pembahasan RUU Penyiaran Dihentikan
KLIKSAMARINDA – Puluhan wartawan Kalimantan Timur yang mengatasnamakan Koalisi Wartawan Kaltim melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini dibahas di DPR RI pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam tuntutannya yang dibagikan kepada masyarakat dan pengguna jalan, para jurnalis mengatakan bahwa RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.
Mereka menuntut agar kebebasan pers harus dipertahankan dan pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Dalam draf RUU Penyiaran, terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers, khususnya Pasal 50 yang melarang liputan investigasi.
“Investigasi itu roh dari jurnalistik. Tanpa itu, ya tidak ada jurnalistik,” ungkap Fuji Mustopa, Kepala Biro iNews TV Kaltim.
Sayangnya, hingga dua jam menunggu di depan pintu DPRD Kaltim, tidak satu pun anggota dewan yang menerima peserta aksi. Para wartawan hanya ditemui oleh pegawai di lingkungan Kesekretariatan DPRD Kaltim.
“Kami dari masyarakat jurnalis Kaltim merasa kecewa karena ketidakhadiran Ketua DPRD Kaltim. Jangankan Ketua DPRD Kaltim, satu pun anggota dewan tidak ada yang muncul sama sekali. Justru malah orang kesekretariatan. Kami ingin aspirasi yang kami sampaikan direspons langsung oleh anggota dewan,” ujar Fuji Mustopa yang juga menjabat Wakil Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Fuji menambahkan, pihaknya dari IJTI sudah sepakat, baik dari tingkatan daerah, provinsi, hingga pusat, untuk menolak RUU Penyiaran yang dinilai membelenggu kebebasan pers tersebut.
Setelah menyampaikan surat penolakan pembahasan kembali RUU Penyiaran kepada keperwakilan DPRD Kaltim, para wartawan membubarkan diri dengan damai.
Aksi ini menjadi sorotan karena mencerminkan kekhawatiran kalangan pers terhadap potensi pembatasan kebebasan pers dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI.
Para wartawan menuntut agar pemerintah dan DPR mengakomodasi aspirasi pers agar kebebasan pers tetap terjaga sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. (Suriyatman)