Wali Kota Sidak Lokasi Proyek Penanggulangan Banjir Samarinda
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengerjaan proyek penanggulangan banjir Samarinda, Senin 26 Desember 2022, kemarin.
Sidak Wali Kota Andi Harun ini menyasar rumah di bantaran Sungai Mati, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Sidak Wali Kota Andi Harun ini merupakan peninjauan posisi rumah warga yang hampir seluruhnya terbuat dari material kayu yang berada tepat di bantaran sungai.
Rumah tersebut bahkan sebagian terbangun di atas badan sungai. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana untuk membongkar pemukiman yang berada di bantaran sungai.
Pemukiman itu dibongkar untuk mendukung normalisasi aliran sungai mati dalam upaya penanggulangan banjir Samarinda.
Terutama yang kerap menggenangi kawasan simpang empat Jalan PM Noor dan Jalan DI. Panjaitan.
Menurut Wali Kota Andi Harun, di lokasi tersebut akan dibangun pemintas yang bertujuan agar aliran air sungai tidak berbelok. Namun, proses pengerjaan terhambat lantaran pembebasan lahan.
Wali Kota Andi Harun mengatakan, sebelumnya pemilik telah bersedia memberikan lahannya. Namun belakangan, berdasarkan laporan tim di lapangan, pengerjaan proyek tersebut dihalang-halangi.
“Kami telah melakukan pembicaraan dengan beliau. Prinsipnya beliau bersedia pada awalnya. Walaupun saya dengar hari ini beliau sedikit keberatan ya. Keberatan mungkin bukan dari sisi tidak mau, tetapi dari sisi harga. Saya tidak tahu,” ujar Wali Kota Andi Harun saat ditemui di lokasi peninjauan.
Wali Kota Andi Harun juga menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi penanganan masalah tersebut.
Selain terus melakukan komunikasi kepada pemilik lahan, pihaknya juga siap bila sewaktu-waktu pemilik lahan melakukan penolakan.
“Sehingga alternatif kedua melalui konsinyasi ke pengadilan juga akan kita siapkan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Pun, Wali Kota Andi Harun menegaskan tidak ingin ada hambatan dalam pengerjaan proyek tersebut. Mengingat, proyek tersebut demi kepentingan masyarakat banyak.
“Karena kita punya target waktu. Kita sedang berjalan. Kegiatannya sekarang dan tidak mungkin kita bisa menunggu lama. Karena berbagai pertimbangan untuk kepentingan yang lebih luas, untuk masyarakat,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun sangat berharap kepada pemilik lahan untuk merelakan lahannya.
Wali Kota Andi Harun juga berharap pemilik lahan dapat belajar dari warga Bantaran Sungai Karang Mumus yang secara sukarela melakukan pembongkaran mandiri.
“Saya berharap kita semua termasuk Pak Muhaimin bisa belajar dari orang kecil seperti itu. Kita hanya butuh tanahnya sekitar 10 meter,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Berdasarkan Undang Undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum, maka ada dua cara yang bisa ditempuh oleh Pemerintah.
Pertama, melakukan negosiasi sampai mencapai kata sepakat dengan pihak pemilik lahan.
Kedua jika dipertimbangkan secara cepat harus terlaksana karena pertimbangan kepentingan umum seperti banjir, tetapi tidak disepakati, maka pemerintah bisa melakukan konsinyasi di pengadilan. (Pia)