Wali Kota Samarinda Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang memimpin langsung pemusnahan 2.586 botol dan 72 kaleng bukti sitaan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) dalam berbagai jenis dan merk. Pemusnahan berlangsung Selasa 10 November 2020 di lapangan parkir Balaikota Samarinda, Jalan Kesuma Bangsa, Nomor 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Minuman beralkohol ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam tindak pidana ringan. Minuman berlakohol ini merupakan barang bukti dari hasil kasus pelanggaran perda Kota Samarinda.
Pemusnahan miras ini sudah memenuhi ketentuan Perda untuk membantu, membina, sehingga bisa mengendalikan peredaran miras agar tidak sembarangan ada di warung kecil seperti penjual sembako dan kelontongan. Syaharie Jaang mengatakan peredaran miras ini sudah mengkhawatirkan, bisa dijual di warung kecil seperti penjual sembako dan kelontongan.
“Dari laporan hasil operasi terakhir ini saja sebanyak 2.586 botol dan 72 kaleng. Ke depannya Pemkot Samarinda akan terus menggalakkan operasi. Apalagi menyambut pergantian tahun baru mendatang. Saya sudah instruksikan pada pergantian tahun baru agar tidak ada hal yang tidak diinginkan akibat miras,” ujar Syaharie Jaang.
Syaharie Jaang berharap kegiatan ini menjadi pelajaran bagi para pedagang miras ilegal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin lengkap.
“Mereka akan rugi sendiri. Selain ada proses hukum, barang yang dijual juga dirazia dan bila terbukti disita semua. Memang kadang-kadang operasi di lapangan sering bocor, sehingga oknum pedagang banyak yang lolos. Akan tetapi kedepannya dengan operasi yang rutin seperti ini, harapannya peredaran miras tanpa izin bisa berkurang,” ujar Syaharie Jaang. (*)