Pengamat Akuntabilitas Harap Pergantian Menteri Keuangan Tidak Hanya Ganti Figur
Jakarta – Pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara semestinya tidak berhenti pada pergantian figur di dalam kabinet. Lebih dari itu, momentum tersebut perlu menjadi ruang refleksi untuk melihat kembali bagaimana kebijakan fiskal dan APBN dibangun, terutama dalam menjawab agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus menjaga kesinambungan dan akuntabilitas keuangan negara.
Menurut Pengamat Akuntabilitad Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., persoalan fiskal Indonesia tidak semata-mata terletak pada siapa yang memegang kendali Kementerian Keuangan. Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana menyelaraskan besarnya agenda pembangunan dengan kapasitas fiskal negara.
“Pergantian Menteri Keuangan tidak boleh berhenti pada pergantian figur. Problem fiskal kita jauh lebih struktural: ketika ambisi program bergerak lebih cepat daripada kapasitas APBN, maka ruang fiskal akan tertekan dan kesinambungan kebijakan menjadi sulit dibangun,” ungkap Aras, Rabu 16 September 2026.
Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia melihat bahwa APBN pada dasarnya merupakan instrumen utama negara untuk menerjemahkan visi pembangunan ke dalam program yang konkret. Karena itu, APBN tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai instrumen pembiayaan atas seluruh agenda pemerintah.
Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kemampuan penerimaan negara, ruang belanja, risiko pembiayaan, manfaat publik, serta konsekuensi jangka panjangnya.
Di titik inilah konsep asitinajang dalam nilai budaya Bugis menjadi relevan. Asitinajang dapat dimaknai sebagai kepatutan, kewajaran, kepantasan, dan penempatan sesuatu secara proporsional. Dalam konstruksi nilai lempu, konsep tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berkelindan dengan kejujuran, keteguhan, kecakapan, keberanian, dan tanggung jawab moral.
Dalam perspektif Aras, prinsip tersebut dapat ditransformasikan menjadi etika dalam pengelolaan keuangan negara.
“Dalam perspektif akuntabilitas, APBN bukan sekadar soal dari mana uang diperoleh dan ke mana uang dibelanjakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setiap kebijakan masih berada dalam batas kewajaran—dalam nilai Bugis disebut asitinajang—yakni patut, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Karena itu, ekspansi fiskal tidak selalu berarti sesuatu yang keliru. Negara tetap membutuhkan keberanian untuk membiayai program strategis, membangun infrastruktur, memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjalankan agenda prioritas nasional.
Persoalannya adalah batas antara keberanian fiskal dan ketidakwajaran fiskal.
Aras menerangkan perubahan kebijakan yang terlalu cepat, radikal, dan reaktif berpotensi membuat APBN kehilangan konsistensi sebagai instrumen perencanaan pembangunan. Kebijakan fiskal membutuhkan kesinambungan karena dampaknya tidak selalu berhenti dalam satu tahun anggaran.
“Kalau perubahan kebijakan fiskal terlalu radikal dan reaktif, siapapun Menteri Keuangannya akan sulit membangun kebijakan yang sustainable. Jangan sampai menteri baru diberi tugas menagih akuntabilitas atas keputusan yang sejak awal tidak dibangun dengan prinsip asitinajang,” tegas Aras.
Ia menilai, Menteri Keuangan memiliki posisi strategis sebagai penjaga kredibilitas fiskal. Namun, tanggung jawab menjaga APBN tidak seharusnya dibebankan secara personal kepada Menteri Keuangan.
Kebijakan fiskal merupakan produk institusional yang melibatkan Presiden, kementerian/lembaga, parlemen, birokrasi, serta berbagai aktor ekonomi. Karena itu, akuntabilitas fiskal juga harus dibangun secara kolektif.
Dalam kerangka tersebut, Aras menawarkan gagasan “accountability by design”: akuntabilitas harus dimasukkan sejak kebijakan dirancang, bukan baru dicari ketika program telah berjalan atau ketika terjadi masalah.
Pertanyaan akuntabilitas, kata dia, harus muncul sejak awal: mengapa program tersebut diperlukan, siapa penerima manfaatnya, berapa biaya yang dibutuhkan, apa sumber pembiayaannya, apa risikonya, bagaimana indikator keberhasilannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila target tidak tercapai.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan terhadap APBN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
“Akuntabilitas jangan dipahami sebagai mekanisme untuk mencari siapa yang salah setelah anggaran dibelanjakan. Akuntabilitas harus menjadi mekanisme untuk memastikan sejak awal bahwa keputusan publik memang layak, proporsional, dan memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aras.
Pemikiran tersebut sejalan dengan pendekatan Aras mengenai social audit dan praktik ekonomi masyarakat Bugis yang menempatkan pertanggungjawaban bukan hanya kepada institusi formal, tetapi juga kepada masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Dalam konteks APBN, hal tersebut berarti masyarakat tidak cukup hanya menjadi objek penerima manfaat. Publik juga perlu memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan menilai apakah belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana yang dijanjikan.
Aras juga mengingatkan bahwa keberlanjutan fiskal tidak boleh hanya diukur melalui angka defisit atau rasio utang. Angka-angka tersebut penting, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan kualitas APBN.
“APBN harus berani membiayai visi Presiden, tetapi keberanian fiskal harus dibatasi oleh kewajaran. Asitinajang mengajarkan bahwa sesuatu harus ditempatkan secara proporsional: ambisi pembangunan harus bertemu kemampuan fiskal, dan setiap rupiah negara harus memiliki alasan, manfaat, serta pertanggungjawaban,” tuturnya.
Karena itu, pergantian Menteri Keuangan perlu diikuti dengan konsolidasi kebijakan fiskal. Menteri baru tidak cukup hanya melakukan penyesuaian angka, tetapi perlu memastikan bahwa seluruh kebijakan fiskal memiliki arah yang konsisten, basis data yang kuat, prioritas yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang terukur.
Bagi Aras, APBN yang sehat bukan sekadar APBN yang mampu menjaga angka-angka fiskal, melainkan APBN yang mampu mempertemukan ambisi pembangunan dengan kemampuan negara secara proporsional.
Di sanalah asitinajang menemukan relevansinya dalam tata kelola negara modern: menempatkan setiap kebijakan sesuai kapasitas, kebutuhan, manfaat, risiko, dan tanggung jawabnya.
Pergantian Menteri Keuangan, dengan demikian, seharusnya menjadi momentum memperkuat arsitektur akuntabilitas fiskal, bukan sekadar pergantian pengelola anggaran.
Sebab, pada akhirnya, Menteri Keuangan boleh berganti, kebijakan pemerintah dapat berubah, dan tantangan ekonomi global terus bergerak. Tetapi prinsip dasarnya harus tetap: APBN harus dikelola secara wajar, profesional, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Ketika asitinajang bertemu dengan akuntabilitas, APBN tidak hanya menjadi angka dalam dokumen negara. Ia menjadi cermin kewajaran negara dalam menggunakan uang rakyat,” pungkas Aras. (*)



