Warta

OTT ATR/BPN Bongkar Dugaan Suap HGB Summarecon, KPK Sita Rp106,3 Miliar

Kliksamarinda.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dua tersangka hasil OTT KPK merupakan pejabat ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta, yakni ERW dan MF, yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Identitas delapan tersangka diumumkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 15 September 2026, disiarkan live melalui kanal Youtube KPK.

Selain pejabat ATR/BPN, daftar tersangka juga mencakup Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Dua tersangka lainnya yakni LEV, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon, serta ERW dan MF.

KPK menduga Adrianto bersama LEV berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF, diduga menjadi penerima suap dan/atau gratifikasi.

Achmad mengatakan OTT tersebut tidak sejak awal menyasar target tertentu.

“Memang tidak menyasar target tertentu,” kata Achmad.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

OTT dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut disebut menjadi OTT ke-23 KPK sepanjang 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang yang terdiri dari pejabat ATR/BPN, politikus, pihak swasta, hingga mantan kepala daerah.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan resmi KPK.

“Total sekitar Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya,” kata Achmad.

Setelah gelar perkara, KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” imbuh Achmad.

ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kementerian juga memastikan akan kooperatif dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy usai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026, melalui CNBC.

Meski sejumlah pejabat kementerian terseret perkara tersebut, Ossy memastikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.

Publik kini menunggu proses hukum KPK berjalan untuk mengungkap lebih jauh hasil OTT dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon tersebut dan pejabat Kementerian ATR/BPN. (*)

Tinggalkan Balasan