Wali Kota Samarinda Dukung Usaha Warga Selama Taat Aturan
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pihaknya memberikan dukungan terhadap usaha masyarakat semisal PKL dan UMKM. Meski begitu, Wali Kota Andi Harun memberikan catatan bahwa usaha tersebut harus memenuhi aturan, antara lain berjualan di tempat yang tidak dilarang.
“Pokoknya PKL, pedagang asongan, semuanya boleh berjualan selama itu tidak di tempat-tempat yang dilarang” ujar Wali Kota Andi Harun ditemui usai Opening Ceremony Ong Kopitea di Jalan Angklung, Samarinda, Rabu 21 September 2022.
Wali Kota Andi Harun mencontohkan pelaku Warung Iga Bakar dan Ibu Camat Samarinda Kota yang memukul kursi. Informasi terhadap kedua peristiwa tersebut dinilai terlalu berlebihan.
“Contoh warung Iga Bakar. Kan, yang di follow up hanya surat Lurah yang stempelnya terbalik. Padahal di sana itu ada pembuangan limbah, ada penggunaan lahan tanpa izin. Mereka juga tidak memiliki nomor induk usaha. Mereka memungut uang tanpa membayar retribusi dan pajak” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menyayangkan adanya opini miring yang terbangun di masyarakat. Pihak-pihak yang dirugikan sering kali kedodoran untuk menyajikan fakta yang sebenarnya.
“Tetapi pada akhirnya kita misal buktikan bahwa kita sudah memberi surat, memberi kesempatan untuk membongkar mandiri. Seperti yang dialami oleh Ibu Camat kemarin. Kan, dibesar-besarkan mukul kursinya,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Karena itu, Wali Kota Andi Harun menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang mengarahkan persepsi buruk kepada masyarakat.
“Itu netizen atau warga tahu-tahunya yang menggunakan diksi-diksi yang kasar ‘penggusuran’,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun turut meresmikan Ong Kopitea. Secara simbolis, Wali Kota Andi Harun juga melakukan serah terima sertifikat wajib pajak kepada pengelola Ong Kopitea.
Dalam sertifikat wajib pajak tersebut tertulis pungutan pajak konsumen sebesar 10 persen. Pungutan pajak ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Pia)