NewsPemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda Bahas Aturan Izin Usaha Minyak Eceran dengan P2SM

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima audiensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak Kota Samarinda (P2SM) di ruang kerjanya, di Balaikota pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam pertemuan tersebut, P2SM membahas tentang Peraturan Wali Kota Nomor 500.2.1/184/IV/2024 yang berisi larangan bahan bakar minyak eceran, seperti pertamini dan usaha sejenisnya tanpa memiliki izin di wilayah Kota Samarinda.

P2SM meminta kepada Wali Kota agar mempermudah dalam pembuatan izin usaha kepada para pedagang sembako agar mereka tetap bisa berjualan minyak eceran di tengah sulitnya persaingan usaha.

Wali Kota Andi Harun menyampaikan bahwa pihaknya bersama OPD terkait tengah mengerjakan Surat Edaran Wali Kota yang isinya terkait dengan izin.

“Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas. Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang ketiga terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan KBLI,” jelas Andi Harun.

Akbar dari P2SM menjelaskan bahwa untuk mendapatkan izin dari BPH Migas sangat sulit dikarenakan adanya aturan yang harus memiliki lahan minimal 200 m2 untuk membangun Pertashop.

P2SM memohon agar aturan tersebut dihapus karena para pedagang sangat kesulitan mendapatkan izin tersebut.

Namun, Wali Kota mengungkapkan bahwa aturan tersebut bukan ranah Pemerintah Kota (Pemkot), melainkan sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Saya mengerti betul keadaan dan sulitnya para pedagang sembako saat ini, tetapi Hukum tertinggi di Indonesia adalah Keselamatan Masyarakat. Bila saya tidak mengeluarkan aturan tersebut, maka saya akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat,” kata Andi Harun.

Oleh karena itu, ke depan tidak menutup kemungkinan Pemkot Samarinda akan bersurat kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan saran agar aturan tersebut bisa disederhanakan lagi, dengan tujuan agar masyarakat memiliki izin dan tetap bisa menjalankan usaha minyak eceran.

“Selama surat edaran belum keluar, masyarakat atau para pedagang tidak perlu khawatir nantinya akan ditertibkan. Bila surat edaran sudah keluar masih ada tahap sosialisasi, jadi masih ada waktu. Karena masih ada waktu, pedagang silahkan urus dahulu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan izin dari Pemerintah Pusat menunggu hasil jawabannya,” pungkas Andi Harun.

Pertemuan tersebut membahas upaya untuk mengakomodasi kepentingan para pedagang sembako dan minyak eceran di Kota Samarinda, dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait izin usaha dari Pemerintah Pusat dan Daerah. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status