Politik

Tiga ASN Samarinda Selevel Kepala Dinas Dilaporkan ke KASN, Wali Kota Akan Perdalam Ketentuan Hukumnya

KLIKSAMARINDAWali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi adanya laporan terhadap 3 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Tiga pejabat aparatur sipil negara (ASN) selevel kepala dinas itu diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

Pejabat yang dilaporkan Bawaslu Samarinda adalah Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto, Kepala Bappedalitbang Samarinda, Ananta Fathurrozi, dan Kepala BPKAD Samarinda, Ibrohim. Ketiganya diketahui mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Samarinda ke partai politik beberapa waktu lalu.

Menurut Wali Kota Andi Harun, memberikan penjelasan terkait status dan langkah yang diambil oleh ketiga pejabat tersebut. Pihaknya menekankan bahwa laporan yang diajukan Bawaslu adalah bentuk responsif terhadap keinginan menjaga netralitas ASN dalam pilkada.

“Pada wilayah pelanggaran, ini baru sebatas pendaftaran di partai politik, belum mendaftar di KPU. Jadi, soal kepastian apakah mereka akan mencalonkan diri itu belum ada. Kalau objek perbuatannya adalah mendaftar sebagai calon wakil wali kota di KPU, maka itu baru masuk wilayah pelanggaran,” ungkap Andi Harun pada Selasa 11 Juni 2024.

Andi Harun menyatakan, langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu adalah tindakan responsif terhadap aspirasi peraturan perundang-undangan. Dirinya menghormati langkah Bawaslu tersebut.

“Langkah Bawaslu kami hormati sebagai bentuk responsif terhadap keinginan untuk menjaga netralitas ASN di dalam pilkada. Pada akhirnya, jika ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat publik sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada dan pemilu mencalonkan diri, mereka harus mundur. Namun, itu belum sampai ke sana,” ujar Andi Harun.

Andi Harun juga menyatakan bahwa laporan dari ASN yang bersangkutan telah diterima. Mereka menginformasikan bahwa pendaftaran mereka di partai politik hanya sebatas penjajakan peluang untuk dicalonkan.

Hingga kini, belum ada langkah konkret dari ketiganya untuk mencalonkan diri hingga ke KPU sebagai peserta pilkada.

“ASN yang bersangkutan juga sudah melapor kepada saya. Saya tanya apakah mereka akan melanjutkan pencalonan sampai ke KPU, semuanya bergantung pada saya. Kenapa? Karena ketiganya menginformasikan bahwa mereka hanya ingin maju jika berpasangan dengan saya. Jadi, belum ada timbal balik yang konkret,” ucapnya.

Meski begitu, Andi Harun tetap menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal. Menurutnya, belum ada kepastian ketiganya akan berlanjut ke pelanggaran material sebagai peserta pemilu.

“Langkah Bawaslu ini baru sebatas ke partai politik yang belum tentu juga akan mengusung yang bersangkutan. Jadi, saya kira wilayah material hukumnya belum tentu pelanggaran. Mungkin besok saya akan memberikan keterangan lebih lanjut lagi setelah mendalami persoalan ini,” ungkapnya.

Selain itu, Andi Harun juga menegaskan pentingnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya akan memberi kesempatan kepada ASN yang bersangkutan untuk memberikan jawaban atau pembelaan terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Kita tunggu saja prosesnya. ASN yang bersangkutan juga punya hak menjawab dan membela diri terhadap apa yang sedang berlangsung. Kita hormati semua langkah tersebut,” pungkasnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status