Provinsi Kaltim

Soal Masterplan dan Potensi Celah Hukum, BMI: Pemkot Jangan Tutup Mata Soal Mekanisme Penganggaran di Pergeseran

KLIKSAMARINDA – Benteng Muda Indonesia (BMI) mengingatkan Pemkot Bontang untuk tidak ngotot memasukkan anggaran masterplan banjir di pergeseran anggaran mendahului perubahan. Sebab kata Sekretaris BMI Bontang Muhrim , Pergeseran anggaran mendahului perubahan punya mekanisme dan pertimbangan soal urgensi dari pada usulan kegiatan pada kegiatan tersebut.

“Pergeseran anggaran mendahului perubahan adalah salah satu mekanisme penganggaran yang ada dalam sistem pemeritahan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota,” kata dia.

Bahkan dia mengingatkan, bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan jika sifatnya darurat namun itupun harus mendapatkan persetujuan dewan, oleh sebab itu disaat penyusunan harus hati hati.

“Terkait dengan soal kenapa harus unsur pimpinan dewan yang harus menyetujui, itu karena unsur pimpinan taat dan patuh pada aturan yang berlaku Perwali Nomor 13/2017, Ayat 3 pasal 1 yang substansinya adalah hanya persetujuan pimpinan saja,” tegasnya.

Dia mengingatkan, kasus disaat pihak ketiga di tahun 2017 lalu melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pemeritah kota Bontang membayar utang pemeritah ke pihak ketiga, dan akhirnya keputusannya pemerintah melakukan pergeseran mendahului perubahan dan mereka pun mengawal pergeseran tersebut, memang dewan sempat menolak karena regulasi dan urgensinya masuk maka pergeseran anggaran bisa dilakukan hutang Pemkot ke pihak ketiga pun bisa terbayarkan.

“Saya heran dengan sikap eksekutif dan beberapa teman teman dewan yang lain kok begitu memaksakan hal ini masuk dalam item pergeseran padahal ini jelas sifatnya tidak darurat, kecuali anggaran kompensasi kebakaran pasar citra mas, ” ujarnya.

“Ada apa ini ? lagian Ini juga kan tidak di hilangkan secara permanen namun akan dimasukkan dalam pembahasan ditahun depan atau murni 2022 agar waktu perencanaannya pun bisa lowong sehingga perencanaan yang dimaksud bisa lebih matang, jangan terlalu di paksakan,” sambungnya.

Basri selaku walikota kata dia saat ini harusnya lebih paham hal ini, karena 2017 lalu dia adalah wakil walikota, dan justru Basri lah yang lebih pro aktif berinteraksi dengan yang melakukan aksi protes saat itu.

“Teman teman dewan lain juga mestinya lebih paham lah regulasi ini, jangan justru malah teman teman dewan yang seolah pura pura lupa,” ujarnya.

Secara rinci kata dia, sebenarnya perwali mengatur pergeseran jika hanya dalam satu jenis belanja cukup sampai Sekda. Tapi, jika pergeseran dari belanja jasa ke belanja barang harus lewat perubahan APBD.

Jika dianggap sangat mendesak maka TAPD/walikota dapat bersurat ke pimpinan DPRD meminta persetujuan disini dprd bisa menolak dan menyarankan di bahas di perubahan saja.

“Masterplan ini kan masuk dalam jasa konsultasi. Jika jasa konsultasi itu berdasarkan waktu dan jumlah tenaga ahli yang digunakan, semakin lama tenaga ahli dan jumlah tenaga ahli maka nominal anggaran bisa besar,” katanya.

“Tapi kalo 1.5 M dan hanya 3 bulan masa kerjanya dan jumlah tenaga ahlinya tidak mencukupi tidak bisa capai nominal anggaran diatas 1 M. Makanya unsur pimpinan DPRD menyarankan dibahas di anggaran murni 2022 agar waktunya panjang dan pembahasannya komprehensip, dan ini sudah tepat,” sambungnya.

Muhrim juga mengingatkan, selain ada perwali, pergeseran anggaran juga diatur melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Ini juga harus dipahami. Pemerintah itu terikat oleh aturan perundang undangan dan turunannya itu harus dipahami dan di mengerti,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status