Warta

Setelah 17 Tahun Berjuang, Warga Korpri Penajam Menang di PTUN Samarinda Lawan Pencabutan Hibah Tanah

KLIKSAMARINDA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabulkan gugatan 24 warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Penajam dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut hibah tanah kepada PNS.

Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Penajam yang telah berjuang mempertahankan hak atas tanah selama hampir dua dekade atau selama 17 tahun.

Konflik hukum hibah tanah PNS ini bermula pada tahun 2005 ketika Bupati PPU Yusran Aspar melaksanakan program peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil melalui hibah aset daerah berupa tanah seluas sekitar 59 hektare kepada 869 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU.

Kala itu, tiap PNS mendapat tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam PPU, yang kemudian dibangun menjadi Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Permasalahan muncul setelah pergantian kepemimpinan daerah ketika tanah yang sudah dihibahkan tidak dihapus dari daftar aset daerah, sehingga para penerima hibah tidak dapat mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut BPN PPU, demikian menurut Ardiansyah, S.H., M.H., kuasa hukum warga Perumahan Korpri Penajam, untuk dapat menerbitkan sertifikat kepada masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah Nomor 800/14/2008 dan Nomor 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Inventaris Barang Pemkab PPU.

Ardiansyah menjelaskan bahwa permasalahan hibah tanah PNS ini telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PPU namun selalu menemui jalan buntu. Pemda PPU tidak ingin menghapus tanah tersebut dari daftar inventaris daerah dengan alasan ada peraturan baru yang melarang pemerintah menghibahkan aset kepada PNS.

Tensi makin meninggi saat 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU saat itu, Muhammad Zaenal Arifin, mengeluarkan SK Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah yang dikeluarkan bupati sebelumnya 17 tahun lalu.

“SK pencabutan hibah ini mengubah status tanah dari sebelumnya sebagai hibah berubah status menjadi hak memanfaatan dengan status tanah sewa,” ungkap Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat 30 Mei 2025.

Pencabutan SK hibah tanah ini membuat panik warga Perumahan Korpri PPU yang telah menghuni tanah tersebut selama 17 tahun.

Sebanyak 24 warga penerima hibah dari Bupati Yusran kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda dengan alasan bahwa Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan jauh sebelum PP pelarangan tersebut terbit.

“Gugatan dengan alasan, Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS yang baru terbit tidak bisa berlaku surut, tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan dan dilaksanakan jauh sebelum PP pelarangan itu terbit,” ungkap Ardiansyah.

Setelah melalui persidangan yang panjang, pada Kamis 22 Mei 2025, Hakim PTUN Samarinda yang diketuai A. Taufik Kurniawan, S.H., M.H. membacakan putusan yang mengabulkan gugatan warga Perumahan Korpri Penajam. PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan Nomor 800/162/2014.

“PTUN Samarinda membatalkan SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024 yang mencabut SK hibah 800/14/2008 dan No. 800/162/2014,” kata Ardiansyah.

Dalam pertimbangannya, PTUN Samarinda menyatakan bahwa SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut hibah tanah telah melanggar prinsip non-retroaktif dan secara kumulatif mengandung cacat yuridis, baik dari aspek prosedural formal maupun aspek substansial materiil. SK pembatalan hibah dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Putusan PTUN Samarinda ini memberikan kepastian hukum bagi warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Penajam yang telah berjuang mempertahankan hak atas tanah hibah PNS selama hampir dua dekade.

Kemenangan bagi warga Korpri Penajam ini menjadi preseden positif dalam perlindungan hak-hak PNS yang telah menerima hibah tanah dari pemerintah daerah sebelum berlakunya peraturan yang melarang praktik tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *