Menteri Imipas Tegaskan Zero Toleransi Narkoba dan HP di Lapas

KLIKSAMARINDA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen zero toleransi terhadap peredaran narkoba dan telepon genggam (HP) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Indonesia. Kebijakan tegas ini diikuti dengan ikrar serentak yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan di seluruh nusantara pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ampun untuk yang masih berani main-main dengan narkoba dan HP. Jangan karena sekelompok pengganggu dan pembangkang, muruah Pemasyarakatan dirusak. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus dalam keterangan resminya.
Ikrar zero narkoba dan HP tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), mulai dari kantor wilayah, lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), hingga lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dalam ikrar tersebut, seluruh petugas menyatakan perang terhadap narkoba dan berjanji menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Komitmen pemberantasan narkoba dan HP di lapas ini semakin diperkuat dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan. Langkah ini menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas dan rutan.
Menurut Menteri Agus, peredaran narkoba dan HP merupakan prioritas utama yang harus segera dituntaskan mengingat semakin beragamnya modus penyelundupan. Hal ini terbukti dari kasus terbaru di Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Sumatera Selatan, di mana petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam bakso saat layanan kunjungan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menyusun kebijakan dengan mengintensifkan razia dan menerapkan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah. Lebih dari 600 narapidana berisiko tinggi, khususnya terkait kasus narkoba, telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi pengamanan ketat.
Tidak hanya narapidana, petugas yang terbukti terlibat juga tidak luput dari sanksi tegas. Sebanyak 77 oknum petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyelundupan HP atau narkoba di lapas maupun rutan telah dijatuhi sanksi tegas sebagai bentuk penegakan disiplin internal.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih komprehensif. Ditjenpas telah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk menyusun roadmap reformasi sistem pemasyarakatan sebagai arah baru dalam menjawab tantangan masa kini.
“Kita tidak bisa terus berkutat dengan pola lama. Reformasi pemasyarakatan harus didukung dengan roadmap yang jelas dan terukur agar kita bisa beradaptasi dengan tantangan zaman,” kata Mashudi saat memimpin FGD di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025.
Roadmap reformasi pemasyarakatan ini mencakup beberapa fokus utama, termasuk pemberantasan peredaran narkoba dari dalam lapas dan rutan melalui teknologi jammer (pemblokiran) dan solusi pengendalian lain yang lebih efektif. Selain itu, penguatan sumber daya manusia, fasilitas, tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi juga menjadi prioritas dalam reformasi sistem pemasyarakatan ke depan.
Kebijakan zero toleransi ini diharapkan dapat memulihkan kredibilitas sistem pemasyarakatan Indonesia dan memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan sebagai pusat peredaran barang terlarang. (*)




