Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemulung di TPA Bukit Pinang
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan pemulung yang terjadi di TPA Bukit Pinang Jalan P. Suryanata, Samarinda.
Pelaku berinisial MS yang juga merupakan pemulung. MS merupakan warga Jalan Oto Iskandar Dinata, Samarinda Ilir.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, penangkapan pelaku berlangsung pada Kamis pagi, 12 Januari 2023.
“Kita menangkap pelaku yang merupakan rekan sesama pemulung di tempat tersebut. Motifnya karena tersinggung atau sakit hati yang disampaikan korban pada malam kejadian. Pelaku diamankan di Pelabuhan Kendari Sulawesi Tenggara Kamis pagi, 12 Januari 2023 tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers, Jumat 13 Januari 2023.
Diketahui korban bernama Hasanah (52). Hasanah ditemukan meninggal dunia di TPA Bukit Pinang dengan kondisi mengenaskan, Kamis 29 Desember 2022.
Kondisi Hasanah saat ditemukan terbungkus bekas kasur. Tak hanya itu, warga juga mendapati mulut korban tersumpal jilbab.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika pelaku dan korban berbincang sekitar pukul 02.00-03.00 WITA dinihari.
Percakapan itu membuat tersangka tersinggung. Kemudian yang bersangkutan mencari cara untuk melakukan pembunuhan.
Pelaku lalu membujuk korban untuk membantu mengumpulkan sampah. Padahal, pelaku sedang mengarahkan korban ke tempat gelap yang berbeda dengan tempat mereka biasanya bekerja.
“Korban diserang menggunakan senjata tajam. Korban lalu terjatuh dan meninggal dunia. Saat menyangka korban meninggal, pelaku melihat korban seperti akan berteriak. Kemudian pelaku membekap mulut korban dengan kain jilbab. Ada 7 luka tusukan di tubuh korban,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Usai penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban dan pakaian pelaku yang terdapat ceceran darah.
Pelaku kini terancam pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 365 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. (*)