Satpol PP Samarinda Tertibkan PKL di Tepi Jalan
KLIKSAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Dinas Perdagangan kota Samarinda menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar sepanjang tepi Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Jelawat berlangsung, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penertiban berlangsung Senin pagi, 15 Maret 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Samarinda, Muhammad Darham mengatakan, Tim yang bertugas sebanyak 100 personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tim gabungan ini diterjunkan langsung ke lapangan dalam mendukung aksi penertiban tersebut.
Muhammad Darham menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang pada tanggal 27 Februari 2021 lalu. Para pedagang ini telah diimbau agar segera pindah dari lokasi yang akan ditertibkan.
“Sekitar 15 PKL yang sudah ditertibkan. Masih ada yang belum pindah. Untuk pedagang yang belum pindah ini kami lakukan penertiban,” ujar Muhammad Darham melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Maret 2021.
Muhammad Darham juga menjelaskan, pihaknya mengangkut beberapa kios di tepian jalan terebut. Pengangkutan kios itu dilakukan pihaknya karena posisi kios berada di atas parit.
Menurut Muhammad Darham, pemilik kios dapat mengambil barang yang diangkut dengan datang ke kantor Satpol PP dengan membawa barang bukti.
Terpisah, Camat Samarinda Ilir, Ramdani berpesan kepada para pedagang agar sadar atas penegakan perda. Karena penertiban yang dilakukan pagi itu bukan hanya sekedar teguran tapi sudah mengarah tindakan.
Ramdani berharap agar OPD yang terkait bisa selalu bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar pasar.
“Saya juga telah berbicara untuk dibuatkan posko terpadu mulai dari TNI-Polri, Pol PP, Dishub, DLH, Sampai Dinas Perdagangan agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di pinggir jalan,” ujar Ramdani. (*)