Remisi WBP Saat HUT RI 2021 di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Perayaan HUT RI pada setiap tahunnya menjadi hari yang selalu ditunggu oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bagi WBP selain berbahagia karena merayakan Kemerdekaan, para WBP juga mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).
Pada tahun 2021, pemberian Remisi Umum oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada WBP yang secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan secara berjenjang dilaksanakan di setiap wilayah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Di Kalimantan Timur, kegiatan pemberian remisi umum dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan yang ada di bawah koordinasi Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Senin, 16 Agustus 2021. Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang didaulat untuk menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada WBP sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona H. Laoly.
Gubernur Kaltim beserta rombongan tiba di Lapas sekitar pukul 09.30 WITA. Sebelum memasuki tempat pelaksanaan acara terlebih dahulu menerima laporan dari Perwira Lapas Kelas IIA Samarinda Tri Hariyanto (KPLP) dan selanjutnya memasuki tempat acara didampingi oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, dan Forkopimda lainnya.
Selain pejabat tersebut, hadir juga Komandan Korem 0901 ASN Kaltim Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Arif Budiman.
Sebelum penyerahan remisi umum dilaksanakan, Kakanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan Laporan terkait Pelaksanaan Remisi Umum bagi WBP se-Kaltimtara dilanjutkan pembacaan SK Remisi untuk 618 orang WBP Lapas Kelas IIA Samarinda oleh Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Moh. Ilham Agung Setyawan.
Dalam SK Remisi Umum yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim diketahui bahwa total WBP yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI ke-76 tahun ini adalah sebanyak 6.335 orang yang terdiri dari RU1 sebanyak 6.254 orang dan RU2 sebanyak 101 orang, yang mana jumlah ini merupakan jumlah keseluruhan WBP penerima remisi se Kaltim–Kaltara.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor), menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi baik Remisi Umum 1 maupun Remisi Umum 2.
Remisi Umum terbagi atas dua jenis remisi yakni Remisi Umum 1 (satu) dan Remisi Umum 2 (dua), Remisi Umum satu adalah untuk WBP yang mendapatkan pengurangan masa hukuman jumlahnya bervariasi antara 7 (tujuh) hari hingga 4 (empat) bulan, sedangkan remisi umum 2 (dua) adalah WBP yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan dinyatakan langsung bebas.
“Remisi adalah reward/penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih baik,” ujar Gubernur Isran Noor.
Menteri Hukum dan HAM juga berharap bahwa dengan remisi ini kiranya para WBP semakin termotivasi untuk terus dan terus melakukan evaluasi diri sehingga menjadi semakin baik. (*)