Remaja di Samarinda Pelaku Pembunuhan Sadis Teman Sendiri Ditangkap di Tenggarong
KLIKSAMARINDA – Unit Reskrim Polresta Samarinda menangkap AF (17), terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap teman sekolahnya, Kamis malam, 26 Oktober 2023. Penangkapan AF dilakukan di tempat persembunyiannya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Usai ditangkap, remaja putus sekolah SMK ini menunjukkan lokasi pembuangan jenazah korban yang merupakan teman sekolahnya. Tim kepolisian menemukan jenazah korban dalam kondisi terbungkus karung, berjarak 50 meter dari kantor Satpol PP Kota Samarinda.
Sebelum ditemukan tewas, korban bernama Rafi (16) terakhir kali terlihat saat meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi ke Jalan Lambung Mangkurat, Rabu malam, 25 Oktober 2023. Ia mengendarai sepeda motor KT 5602 BAO warna abu-abu, kendaraan baru yang dibelikan orangtuanya.
Namun Rafi sama sekali tak memberi kabar sejak pergi dari rumah hingga Jumat pagi saat jenazahnya ditemukan. Bahkan pelaku sempat menyembunyikan informasi keberadaan korban sampai akhirnya kepolisian berhasil menemukan mayat Rafi.
Kakak korban, Amrullah menuturkan bahwa sejak adiknya menghilang, keluarga langsung mencarinya dan menghubungi teman-teman terakhir yang menghubungi korban. Dari situ diketahui korban dimintai tolong mengantarkan temannya ke suatu tempat, yang diduga dilakukan pelaku untuk menjebak korban.
“Dapat WA dari temannya minta tolong diantar ke Lambung. Jadi karena pelaku ini orangnya ringan tangan, sulit untuk membantu orang yang minta antar. Jadi dia pesan kepada sepupunya katanya nanti kalau sudah di Lambung tolong telpon aku biar aku ada alasan pulang dan iki tuh nelpon dan rencananya marah marahi Alfa supaya Alfa ini rencananya pulang,” tutur Amrullah.
Namun setelah itu kontak Rafi tidak dapat dihubungi hingga akhirnya jenazahnya ditemukan di pinggir parit tak jauh dari rumahnya. Kasus hilangnya Rafi sempat disebarluaskan di media sosial.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto mengatakan korban berhasil ditemukan setelah polisi mengamankan pelaku di Tenggarong.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Mudah-mudahan sesegera mungkin kita ketahui motifnya. Betul (pelaku) masih 17 tahun,” ucap AKBP Eko Budiyanto, Jumat 27 Oktober 2023.
Kini pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti melakukan perencanaan, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Suriyatman)