Polisi Samarinda Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
KLIKSAMARINDA – Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda motor, Sabtu 30 Januari 2021. Penangkapan berlangsung di kediaman keluarga pelaku yang berada di kawasan Jalan Stadion Loa Ipuh, Kutai Kartanegara.
Penangkapan pelaku bermula ketika Polsek Samarinda Kota mendapatkan adanya 5 laporan kasus pencurian sepeda motor di kawasan wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Kelima kasus itu berada di Jalan Muso Salim Gang 7 Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, Jalan Aminah Syukur Gang Amalia Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota, Jalan Pesut Kelurahan Selili Samarinda Ilir, Jalan Sultan Sulaiman RT 10 Kelurahan Selili Samarinda Kota, dan Jalan Muso Salim Gang 6 Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota.
Dari laporan tersebut, Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas pelaku, yakni Riski Prasetyo (26), yang ternyata berada di Loa Ipuh, Kukar.
Pada Sabtu 30 Januari 2021, Tim Beruang Tanah Satreskrim Polsek Samarinda Kota langsung menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkapnya di kawasan Loa Ipuh, Kukar.
“Saat hendak kami amankan tersangka ini mau melarikan diri. Kami berikan tembakan peringatan. Tetapi tidak diindahkan tersangka dan akhirnya kami melumpuhkan dengan menembakkan timah panas ke kaki sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya saat rilis Minggu 31 Januari 2021 dalam jumpa pers.
AKP Aldy Harjasatya menyatakan, pihaknya juga telah mengamankan lima unit sepeda motor yang dicuri oleh pelaku. Sebagian motor curian itu sudah dijual tersangka melalui media sosial dengan kisaran Rp1,5-Rp3 juta per unit.
“Jadi, motor-motor ini kami amankan dari korban yang dia tipu di kawasan Samarinda,” ujar AKP Aldy Harjasatya.
AKP Aldy Harjasatya menerangkan, modus pelaku dalam pencurin motor ini dengan mengambil motor yang kuncinya masih menempel. Melihat ada kesempatan, pelaku akan langsung membawa kabur motor yang diincarnya.
“Tetapi, kalau dia sedang membawa motor miliknya, dia menaruh di suatu tempat. Kemudian dia ambil kembali setelah aman,” ujar AKP Aldy Harjasatya.
Dari keterangan polisi, pelaku merupakan resdidivis, yang masuk penjara pada tahun 2018 silam dengan kasus pencurian di rumah kosong di Samarinda. Pelaku saat itu divonis satu tahun dua bulan. (*)