Polisi Samarinda Tangkap Perempuan Pengusaha Kosmetik Ilegal

KLIKSAMARINDA – Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda menangkap perempuan berinisial DM (28), warga Jalan Bengkuring, Gang Durian 2, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan DM terjadi karena perkara pembuatan kosmetik tanpa izin alias ilegal.
Polisi Samarinda menangkap DM, Jumat 20 Mei 2022 lalu di rumahnya. Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan penjualan kosmetik racikan tak berizin dengan nama HB Racik Inces.
Jenis kosmetik ilegal ini berupa handbody yang diperdagangkan melalui media sosial (medsos).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi memperoleh barang bukti bahwa DM tidak memiliki izin pembuatan dan peredaran kosmetik.
Polisi kemudian menyita produk kosmetik dari DM. Antara lain produk handbody dengan merek terkenal. Hand body lotion yang dibeli pelaku itu lalu dicampur pelaku menjadi satu produk baru di dalam ember.
Dengan keahliannya meracik, DM lalu membuat takaran ulang dan mengemasnya dalam wadah dan kemasan baru. Pada wadah dan kemasan baru itu, DM memasang label usaha.
Menurut pengakuan DM, usaha tersebut telah dijalani selama enam bulan terakhir. Dari usaha kosmetik ilegal itu, DM mampu meraup keuntungan mencapai Rp3-5 juta per bulan.
DM juga mengaku keahliannya meracik kosmetik diperoleh dari tontonan media sosial Youtube kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook.
“Awalnya lihat di Youtube, Pak. (Masarkan) lewat Facebook aja. Kurang lebih enam bulan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan pelaku memasarkan produknya secara cash on delivery (COD). Prosesnya, kosmetik ilegal itu diantar kurir HB Racik Inces.
Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, kegiatan jual beli produk kecantikan palsu ini telah dilakukan selama 6 bulan atau sejak November 2021.
“Yang bersangkutan membuat produk kecantikan dengan cara meracik. Beberapa bahan dibeli oleh yang bersangkutan kemudian diberi satu merek dan kemudian diperjualbelikan,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Selasa 24 Mei 2022.
Kini, DM meringkuk dalam tahanan akibat perbuatannya tersebut. DM dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Jie)