Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Pembunuh Istri

KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota, menangkap JN (34), pelaku pembunuhan terhadap SI (49) di rumah kos Jalan Pelita IV, Sambutan, Samarinda. Korban SI adalah istrinya sendiri.
Dalam pers rilis pada Selasa, 17 November 2020 di Mapolresta Samarinda, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menerangkan, pihaknya menangkap terduga pelaku pada Senin 16 November 2020 di Jalan Poros Kutai Barat.
“Setelah tertangkap, kami bawa ke Polsek Samarinda Kota. JN mengakui perbuatannya (membunuh istrinya),” ujar Kompol Yuliansyah.
Menurut Kompol Yuliansyah, peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu malam, 14 November 2020. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku dan korban cekcok yang kesekian kalinya karena soal uang. Namun, saat itu, korban menuduh pelaku sehingga pelaku emosi.
“Korban mengeluarkan kata-kata kasar, menuduh pelaku ada wanita lain. Malam itu juga, penyebab terbunuhnya korban yang membuat pelaku emosi. Saat istrinya tidur, dia langsung mencekik istrinya hingga tewas,” ujar Kompol Yuliansyah.
Kompol Yuliansyah menambahkan, setelah memastikan korban tidak bernapas, pelaku pergi ke rumah ibunya, dan mengakui bahwa telah membunuh istrinya. Sontak ibunya lapor ke polisi, lalu pelaku kabur dari rumah ibunya.
Saat pelarian, pelaku sempat hendak menyerahkan diri. Namun tidak kunjung muncul.
Sementara dari hasil autopsi jenazah korban di RSU AW Syahranie Samarinda, hanya ada luka di leher bekas cekikkan korban.
“Akhirnya Tim Macan Borneo Sat Reskrim Polresta Samarinda gabungan bersama Polsek Samarinda Kota mengejar pelaku ke arah Kutai Barat. Kita amankan bersama motor yang dia gunakan,” ujar Kompol Yuliansyah.
Pelaku mengaku membunuh korban dengan cara mencekik sesuai dengan hasil autopsi. Saat melakukan pembunuhan, pelaku mengaku gelap mata dan emosi seketika setelah cekcok dengan korban.
Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istri pertamanya, di Palu, Sulawesi Tengah. Pihak kepolisian kini telah menahan pelaku dan pelaku terancam dengan pasal 338 dan atau junto pasal 351 KUHP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)