Polisi Samarinda Tangkap Gadis Pembawa Sabu
KLIKSAMARINDA – Seorang gadis warga Jalan Gamelan, Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur menjadi tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Unit Reskoba Polresta Samarinda menangkap gadis bernama Darliana ini pada Senin, 8 Februari 2021 lalu di jalan poros Samarinda-Bontang, Sungai Siring, Samarinda.
Dalam rilis kasus pada Kamis 18 Februari 2021, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena, menyampaikan jika Darliana diamankan bersama Sufriadi Hasrullah. Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan KT 3130 IS warna hitam.
Menurut Kompol Andhika Darma Sena, awalnya petugas curiga saat keduanya melintas di jalan poros Samarinda-Bontang. Petugas langsung memberhentikan sepeda motor pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Pengungkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di Jalan Poros Samarinda-Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mendapatkan laporan itu aparat langsung melakukan pengamatan sejak sore dan sekitar pukul 19.30 WITA. Tak lama setelah itu, pelaku melintas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik warna hitam. Di dalamnya terdapat kotak kemasan makanan ringan dengan dilapisi lakban.
Saat petugas membuka bungkusan tersebut, isinya antara lain tujuh bungkus sedang sabu-sabu dengan berat total 358,03 gram bruto.
“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dan membawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.
“Keduanya diketahui merupakan tante dan keponakan,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.
Berdasarkan hasil introgasi awal, kedua pelaku ini diminta oleh seseorang untuk mengambil sabu di suatu tempat kemudian mengantarkan ke Bontang.
“Di sana nanti, dia diminta untuk bertemu dengan seseorang bernama Herman. Tetapi, sebelum diantar, kami sudah amankan duluan,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.
Kini akibat perbuatannya Darliana terancam masuk bui karena diduga melanggar pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkoba. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Jie)