Polisi Rekonstruksi Perkara Meninggalnya Gusti
KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian dari Polresta Samarinda menggelar rekonstruksi perkara kasus kematian Gusti Dwi Prasojo (18) yang meninggal setelah tenggelam di Sungai Mahakam Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akibat didorong oleh tersangka pelaku Jusman dan Aspiansyah. Rekonstruksi berlangsung Senin, 30 November 2020 di halaman Mapolsekta Samarinda Ulu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M. Ridwan, rekonstruksi dilakukan di halaman Mako Polsekta Samarinda Ulu lebih mengutamakan faktor keamanan para pelaku. Rekontruksi dilakukan oleh Tim Inafis Polresta Samarinda serta dihadiri kuasa hukum dari dua tersangka, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.
Dua tersangka yang melakukan pendorongan terhadap Almarhum Gusti Dwi Prasojo, seorang warga Jalan Wiraguna, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, antara lain Jusman (22) dan Aspiansyah (21) juga dihadirkan, termasuk korban dan saksi selamat Muhammad Zidan Maulana (19).
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk pencocokan berkas sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dibawa ke pengadilan,” ujar Ipda M. Ridwan.
Dalam rekonstruksi, pihak kepolisian menghadirkan pula saksi tambahan yang merupakan pengguna jalan yang saat kejadian sempat melihat para pelaku berada di lokasi kejadian.
Selain itu, dalam rekonstruksi yang sebelumnya hanya memperagakan 25 adegan, ada tambahan dua adegan yakni saat pelaku 1 mencabut badik dan kemudian mengancam korban Gusti menggunakan badik. Jadi, total ada 27 adegan yang diperagakan oleh para tersangka pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
“Ada tambahan dua adegan dari 25 adegan yang direncanakan,” ujar Ipda M. Ridwan.
Sebelumnya, kepolisian dari gabungan Subdit Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus kematian Gusti Dwi Prasojo akibat tenggelam di Sungai Mahakam, Samarinda. Polisi menangkap dua tersangka pelaku,yaitu Jusman (22) pelaku perampasan barang yang mengakibatkan hilangnya nyawa akibat tercebur ke sungai mahakam.
Jusman ditangkap di pelabuhan Parepare, Provinsi Sulawesi selatan pada Kamis 19 November 2020. Jusman sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Polisi juga menangkap Aspiansyah (21) dikawasan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Kedua Pelaku sempat berusaha kabur dan menghilangkan jejak kejahatannya dengan meninggalkan Kota Samarinda. Tuduhan terhadap keduanya adalah perampasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tenggelam di Sungai Mahakam. (Jie)