Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Gunung Lingai Samarinda
KLIKSAMARINDA – Supiansyah alias Iyan (45) menjadi tersangka kasus pembunuhan atas Bambang Suwito alias Heru (26) di rumah tetangga korban di Gunung Lingai, Gang Rahman, RT 22. Peristiwa pembunuhan itu terjadi Selasa, 12 April 2021 lalu.
Petugas kepolisian Polsekta Sungai Pinang Polresta Samarinda melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di halaman belakang Mapolsek Sungai Pinang, Selasa 8 Juni 2021.
Wakapolsek Sungai Pinang, AKP Budiharso mengatakan rekonstruksi adalah syarat bagi penyidik sebelum melimpahkan kasusnya ke jaksa penuntut umum dan ke persidangan. Rekonstruksi kasus pembunuhan itu terdiri dari 17 adegan.
“Sementara kesimpulan, adegan dilakukan oleh tersangka atau pelaku pada intinya semua berjalan sesuai dengan apa yang kita saksikan bersama sesuai dengan pasal yang disangkakan pasal 33 kemudian sub 351 KUHP,” ujar AKP Budiharso.
Adegan reka ulang itu diawali pelaku sedang bertamu di rumah Roni Purwanto, tetangga korban. Pelaku tiba-tiba diserang oleh korban karena korban sakit hati usai pelaku berbicara dengan istri korban sehari sebelum kejadian.
Korban tidak terima dianiaya oleh pelaku dan mengambil sebilah pisau milik Roni Purwanto yang terletak di atas lemari. Pada adegan ke 11-14, pelaku memperagakan saat ia mengambil pisau di atas lemari setelah dianiaya korban.
Pelaku kemudian menusukkan pisau sepanjang 30 cm itu ke tubuh korban sebelah kiri. Meski Roni Purwanto dan sejumlah warga mencoba melerai, namun pelaku tetap menghujamkan pisau ke tubuh korban.
Pelaku dan korban sempat terjatuh bersama. Pelaku lalu kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Warga kemudian membawa korban ke UGD RSU AW Syahranie. Namun, korban tidak tertolong karena kehilangan banyak darah.
Dalam reka adegan itu, terlihat istri korban memeluk korban dan meminta bantuan tetangganya untuk membawa sang suami ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Pengacara pelaku, Roy, SH mengatakan, pelaku datang untuk bertamu dan bukan untuk membunuh. Roy membantah jika kedatangan pelaku ke rumah tetangga korban untuk mencari korban.
“Jadi artinya dia merasa terancam. Dia merasa didahului. Walaupun nanti tetap terjadi tindak pidana dari dia. Nanti kita sampaikan dalam persidangan,” ujar Roy.
Petugas kepolisian Polsekta Sungai Pinang juga mendatangkan para saksi dan jaksa untuk mengetahui secara pasti terjadinya kasus pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Bambang Suwito. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Sudarto, kasus ini telah terbukti menghilangkan nyawa orang.
“Kalau sekilas belum ada unsur perencanaan. Tapi unsur menghilangkan nyawa orang lain sudah terbukti,” ujar Sudarto.
Usai melakukan rekonstruksi pelaku sempat mendatangi istri dan anaknya yang mengunjunginya di polsekta sungai pinang dan kemudian langsung kembali ke dalam sel tahanan. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)