Provinsi Kaltim

PNS Pemprov Kaltim WFH 14 Hari

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama 14 hari bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltim. Pemberlakuan ini terhitung sejak 24 Juli hingga 7 Agustus 2020.

Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dalam Tatanan Normal Baru atau berlakukannya penyesuaian sistem kerja ini untuk menjaga jarak dan menghentikan penularan Virus Corona (Covid-19) di Benua Etam Kaltim yang kini kasus terkonfirmasi positifnya semakin tinggi.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Provinsi Kaltim, Sa’bani menjelaskan, kebijakan WFH ini bukan lockdown. ASN akan efektif bekerja sesuai surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur, efektif berlaku kembali terhitung mulai 10 Agustus 2020.

“Tidak ada lockdown hanya ada WFH secara dalam jejaring (online) terhitung 14 hari. Sedangkan efektif bekerja sesuai surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur, efektif berlaku kembali terhitung mulai 10 Agustus 2020,” kata Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani kepada Tim Berita Biro Humas di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 24 Juli 2020.

Menurut Sa’bani, kebijakan ini sesuai petunjuk Surat Nota Dinas tertanggal 24 Juli 2020 bernormor 065/769/B.Org perihal Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat nota dinas ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 360/K.368/2020 tentang Perpanjangan Penetapan Kejadian Luar Biasa Dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.

Artinya, pegawai tetap mengikuti surat edaran gubernur. WFH diberlakukan untuk semua pejabat eselon IV dan staf termasuk non-ASN. Sedangkan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor hanya untuk pejabat tertentu.

“Tidak ada lockdown hanya WFH dan WFO. Terkhusus Kantor Gubernur tetap buka. Pejabat tertentu bisa saja turun atau ada pejabat yang diperlukan,” ujar Sa’bani. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status