Persub Ranperda RTRW Kaltim 2023-2042 Terbit, Waktu 2 Bulan Tetapkan Perda
KLIKSAMARINDA – Persetujuan Substansi atau Persub Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 telah terbit.
Senin, 13 Februari 2023 lalu, tim perwakilan Pemprov Kaltim telah menerima surat Persetujuan Substansi atas Ranperda RTRWP Kalimantan Timur tahun 2023-2042 tersebut di Jakarta.
Rincian berkas yang diterima berupa 1 lembar surat (asli) dan 2 lembar fotocopy surat (cap) yang akan ditindaklanjuti untuk proses penetapan Perda.
Pelaksanaan penetapan perda itu akan dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 bulan setelah mendapatkan Persub.
Penerimaan Persub dari pemerintah pusat terhadap Raperda RTRW Provinsi Kaltim juga telah diterima oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim.
Menurut anggota Pansus RTRW, Jawad Sirajuddin, pansus diberi waktu dua bulan untuk melakukan penyesuaian dokumen setalah mendapatkan persetujuan substansi tersebut.
“Bukan waktu yang sebentar untuk menunggu persetujuan substansi itu. Setidaknya Pansus RTRW mengajukan dua kali perpanjangan masa kerja selama menunggu dokumen tersebut diterbitkan pemerintah pusat,” ujar Jawad, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam waktu dekat ini, menurut Jawad Sirajuddin, pihaknya akan berkoordinasi antara Pansus baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk dapat menindaklanjuti persetujuan tersebut.
“Langkah itu kami lakukan untuk mendapatkan legitimasi jelang Raperda itu disahkan nantinya,” ujar Sirajuddin.
Koordinasi yang akan dilakukan juga masih berkaitan dengan penyesuaian peruntukan wilayah yang belum sesuai dengan kondisi saat ini.
Namun, pembahasan itu akan dilanjutkan pihaknya setelah melalui masa reses Anggota DPRD Kaltim.
“Sementara ini kan kami masih melakukan reses ke dapil (daerah pemilihan, Red) masing-masing. Mungkin setelah ini baru kami akan lakukan pembahasan tersebut,” tutupnya.
Selanjutnya akan dilakukan penyerahan surat persetujuan substansi secara langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN kepada Gubernur Kalimantan Timur bertempat di Kalimantan Timur pada akhir Februari 2023. (Adv/DPRDKaltim)