Pengedar Sabu Tertangkap di Pos Penyekatan Samarinda Tenggarong
KLIKSAMARINDA – Petugas kepolisian dari Polres Kukar menangkap seorang pemuda yang membawa narkoba jenis sabu di Posko Penyekatan Mudik di KM 1, Jalan Poros samarinda-tenggarong. Polisi menjadi penyekat masuknya narkoba ke wilayah Kutai Kartanegara.
Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar menangkap DAW (32), warga Tenggarong, Kabupaten Kukar karena membawa 10 gram sabu yang akan diantarkan kepada pembelinya di Tenggarong. DAW membawa sabu itu dari arah Samarinda.
Namun aksinya gagal. Saat akan melintas di Pos Penyekatan Mudik, pelaku kemudian berusaha kabur kembali ke Samarinda. Polisi kemudian mengejar pelaku dan menangkapnya saat akan lari ke hutan.
”Di jalan Poros Samarinda-Tenggarong, anggota melihat seorang pengendara motor tiba-tiba memutar balik melarikan diri. Merasa curiga, dikejar petugas dan berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K.,M.M, Sabtu 22 Mei 2021.
Saat mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu yang diletakkan dalam bungkus rokok.
Kepada petugas, DAW mengaku terlilit utang sehingga mau mengatarkan barang tersebut kepada pembelinya di wilayah Kukar.
”Mau bayar utang, kurang lebih Rp6 juta. Karena ini ditekan terus, maka saya tidak tahan. Maka saya kerjakan ini. Rencananya nanti akan dibayarkan,” ujar DAW.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K.,M.M. mengatakan, pos penyekatan tidak hanya menjaring para pemudik yang akan masuk kembali ke Kukar. Pos ini juga digunakan untuk menjaring hal-hal negatif yang akan masuk ke Tenggarong.
”Asal barang duduga dari daerah samarinda namun masih dalam pengembangan,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K.,M.M,.
Akibat perbuatannya, DAW terancam melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jie)