Pengakuan Tersangka Baru di Balik Pembunuhan Berencana di Sekitar THM Crown Samarinda

KLIKSAMARINDA – Polisi telah menangkap KH (36), warga Jalan Padaelo Samarinda Seberang, sebagai otak di balik pembunuhan berencana terhadap D (35) yang terjadi di depan tempat hiburan malam Crown, Jalan Imam Bonjol Samarinda, Minggu 4 Mei 2025, dini hari lalu. Tersangka mengaku bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi dendam atas kematian kakaknya pada tahun 2021.
Polresta Samarinda berhasil menangkap KH pada Rabu 7 Mei 2025, tiga hari setelah peristiwa penembakan yang mengguncang kota Samarinda.
Penangkapan ini melengkapi rangkaian pengungkapan kasus dengan total 10 tersangka.
Dalam pengakuan yang disampaikan saat dimintai keterangan, KH menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya bersama rekan-rekannya murni didorong oleh dendam. “Meminta maaf ya sebesar-besarnya atas kejadian ini karena dendam kami terbawa amarah atas kehilangan kakak saya. Makanya kami melakukan ini. Makanya kami minta dari keluarga korban bisa mengerti dan memaafkan kami, terima kasih,” ujar KH saat konferensi pers, Kamis 8 Mei 2025.
KH dengan tegas membantah spekulasi bahwa para pelaku adalah orang yang dibayarnya untuk melakukan pembunuhan. Menurut pengakuannya, semua yang terlibat memiliki sentimen dendam yang sama setelah mengetahui keberadaan korban D yang diduga menjadi dalang pembunuhan kakaknya pada tahun 2021.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa KH memiliki peran vital dalam operasi pembunuhan berencana tersebut. “KH yang mengatur semua komunikasi antara pelaku lainnya dengan IJ (eksekutor),” jelas Kapolresta.
Peran KH tidak hanya sebagai perencana dan koordinator, tetapi juga sebagai pemilik senjata api ilegal yang digunakan IJ untuk menembak korban. Mengenai asal-usul senjata api tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa KH membelinya secara ilegal.
Strategi yang dirancang oleh KH terbilang matang. Saat kejadian, ia berada di sekitar lokasi untuk memastikan rencana berjalan sesuai keinginannya.
Setelah penembakan terjadi, KH langsung memerintahkan seluruh pelaku untuk mengamankan IJ, mulai dari menyembunyikan pistol hingga mengalihkan perhatian para saksi di TKP agar tidak mengejar eksekutor.
“Dalam perencanaannya, mereka sudah merancang aksi lanjutan jika pelaku tertangkap massa,” tambah Kapolresta.
Untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api ilegal, KH dan para tersangka lainnya akan dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Atas perbuatannya sebagai otak pembunuhan berencana, KH terancam melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Suriyatman)



