News

Polisi Tangkap Otak Pelaku Penembakan di Sekitar THM Crown Samarinda

KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus penembakan yang menewaskan D (35), warga Jalan Lambung Mangkurat Samarinda. Polisi telah menangkap otak pelaku pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi dendam peristiwa tahun 2021.

Pada Rabu 7 Mei 2025, polisi menangkap tersangka utama berinisial KH, warga Jalan Padaelo Samarinda Seberang. KH merupakan otak di balik pembunuhan berencana terhadap korban yang terjadi di depan tempat hiburan malam Crown di Jalan Imam Bonjol Samarinda pada Minggu 4 Mei 2025, dini hari.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers Kamis 8 Mei 2025 mengungkapkan bahwa KH adalah orang yang memiliki peran vital dalam kasus ini. KH terbukti sebagai pemilik senjata api ilegal yang digunakan IJ untuk menghabisi nyawa korban.

“Kemudian yang bersangkutan memerintahkan IJ selaku eksekutor, memastikan keberadaan korban sudah di luar. Kemudian sudah menyiapkan langkah antisipasi apabila setelah terjadi penembakan ternyata si IJ tertangkap mungkin bisa diamankan oleh massa, para pelaku inilah yang kemudian segera mengamankan atau mengambil tindakan lebih lanjut untuk dapat mengamankan saudara IJ,” jelas Kombes Hendri Umar.

Saat kejadian, KH berada di sekitar lokasi. Setelah terjadi penembakan, KH langsung memerintahkan seluruh pelaku untuk mengamankan IJ.

KH mengatur mulai dari menyembunyikan pistol hingga mengalihkan perhatian para saksi di TKP agar tidak mengejar IJ.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan ini adalah dendam kesumat. KH mengaku bahwa aksi yang dilakukannya murni dendam karena kakaknya tewas dibunuh pada tahun 2021 yang diduga atas perintah korban. Ia membantah jika para pelaku adalah orang yang dibayarnya.

“Meminta maaf ya sebesar-besarnya atas kejadian ini karena dendam kami terbawa amarah atas kehilangan kakak saya. Makanya kami melakukan ini. Makanya kami minta dari keluarga korban bisa mengerti dan memaafkan kami, terima kasih,” ungkap KH saat dimintai keterangan.

Dengan penangkapan KH, total sudah ada 10 orang yang ditangkap terkait kasus penembakan ini.

Polisi akan menindaklanjuti kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan membawa para pelaku ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status