KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), menerapkan pembatasan aktivitas warganya. Pemberlakukan pembatasan sosial tersebut terjadi karena peningkatan kasus penularan virus corona (Covid-19) sehingga menambah jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur.
Pembatasan sosial tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: 366/668/PB.COVID-19/XI/2020 Tentang Pemberlakuan Jam Malam dan Karantina Terpusat.
“Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan pleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur pada 9 November 2020 bertempat di Markas Komando Distrik Militer 0909/Sangatta, ditemukan fakta-fakta yang patut diketahui oleh umum, yaitu:
A. Telah terjadi kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif secara signifikan
B. Wilayah Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan menjadi Zona Berisiko Tinggi,” demikian surat edaran yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Kutim, Jauhar Effendi pada 13 November 2020 tersebut menyampaikan.
Tiga point kebijakan yang diambil Pemkab Kutim dalam membatasi aktivtas warganya antara lain:
1. Pemberlakuan secara efektif peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
2. Pemberlakuan jam malam di tempat umum, tempat hiburan, cafe, dan sejenisnya dengan ketentuan bahwa pada jam 22.00 WITA tempat-tempat tersebut harus ditutup dan pertemuan kerumunan/perkumpulan harus telah dianggap selesai/bubar.
3. Penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas (pemerintah, swasta/korporasi dan masyarakat) dengan menempatkan pasien dan/atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan dan/atau karantina.
Dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kutai Timur per 15 November 2020 mencapai angka 1959 kasus. Jumlah kasus sembuh mencapai 1494, dan kasus meninggal dunia mencapai jumlah 32 orang, dan pasien dirawat mencapai 433. (*)