Pansus Pengutamaan Bahasa DPRD Kaltim Intensif Bahas Ranperda
KLIKSAMARINDA – Rangkaian pembahasan dilakukan jajaran Panitia Khusus atau Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim. Pembahasan tersebut melibatkan lintas sektor untuk memperoleh substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang tengah digarap.
Antara lain pertemuan Pansus dengan jajaran Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 20 Maret 2023.
Dalam kesempatan tersebut digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Saran dan Masukan Substansi Materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang memimpin rapat tersebut didampingi jajaran anggota pansus dan staf DPRD Kaltim.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, Balitbangda Provinsi Kaltim, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, Dewan Kesenian Kaltim, Universitas Mulawarman, serta perwakilan tokoh sastra dan budaya.
“Setiap perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat memberikan masukan dan saran terkait substansi ranperda,” ujar Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, usai RDP.
Menurut Veridiana Huraq Wang gelar RDP ini berkaitan dengan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Lebih utama lagi, imbuh Veridiana Huraq Wang, adalah menetapkan langkah dan upaya pelestarian bahasa daerah agar tidak punah. Selain itu, agar melindungi bahasa daerah yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim) jangan sampai hilang dan tenggelam karena merupakan bagian identitas masyarakat Kaltim.
“Urgensinya bahasa daerah jangan sampai punah di tengah zaman yang sudah maju dan modern. Jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya. Apalagi kan kita ada IkN, akan banyak suku bangsa yang datang ke sini,” ujar Veridiana Huraq Wang.
Pada 21 Maret 2023, rapat tindak lanjut pembahasan atas masukan dan saran hasil rapat dengar pendapat tersebut kembali digelar. (Adv/DPRDKaltim)