Satgas PPKS Unmul Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
KLIKSAMARINDA – Ketua Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) memenuhi panggilan kepolisian, Senin 20 Maret 2023.
Kedatangan Satgas PPKS Unmul ke Polresta Samarinda Ulu tersebut berdasarkan Surat Kepolisian Sektor Samarinda Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023 tentang permintaan keterangan kepada Ketua Satgas PPKS Unmul.
Dalam pemanggilan tersebut, Ketua Satgas PPKS Unmul menjadi saksi terkait adanya pelaporan Dosen Universitas Mulawarman atas dugaan “Fitnah dan Pencemaran Nama Baik” yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Satgas PPKS Unmul, Dr. Haris Retno, pemanggilan ini bermula ketika Satgas PPKS Unmul tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen kepada salah satu mahasiswinya.
“Berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas Mulawarman Nomor 9094/UN17/KP/2022, Satgas PPKS Universitas Mulawarman saat ini tengah melakukan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen kepada salah satu mahasiswinya,” ujar Haris Retno dalam keterangan persnya, Senin 20 Maret 2023.
Unmul sendiri membentuk Satgas PPKS pada 31 Agustus 2022 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 2539/UN17/HK.02.03/2022 tentang Pembentukan dan Penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman Tahun 2022.
Tugas PPKS Unmul tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 14, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Dalam proses menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan salah satu dosen kepada salah satu mahasiswinya, muncul surat pemanggilan kepada Satgas PPKS Unmul dari Polsek Samarinda Ulu bertanggal 9 Maret 2023.
“Satgas PPKS Unmul menerima surat dari Pihak Kepolisian Sektor Samarinda Ulu Nomor B/20.a/III/2023/Reskrim tertanggal 17 Maret 2023, perihal Permintaan Keterangan kepada Ketua SATGAS PPKS Unmul yang pada pokoknya Pihak Polsek Samarinda Ulu memohon agar Ketua Satgas PPKS Unmul dapat memberikan klarifikasi/didengar keterangannya, sehubungan dengan Laporan Pengaduan Tertulis Pelapor, terkait dengan dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik,” ujar Haris Retno.
Namun, derdasarkan perihal tersebut, Satgas PPKS menyatakan dengan tegas tidak tahu menahu mengenai pokok laporan a quo.
“Apabila Sdr. Pelapor menduga Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya, dapat/telah membocorkan/memuat/menerbitkan secara terbuka informasi, berita, dan/atau segala sesuatu yang berkaitan atas penanganan kasus di Satgas PPKS yang mengakibatkan tersebarnya fitnah dan pencemaran nama baik, dengan tegas kami nyatakan tidak benar,” tulis Haris Retno.
Haris Retno menambahkan, Satgas PPKS memahami tugas kepolisian wajib menerima dan menindaklanjuti laporan/aduan dari masyarakat. Namun terkait kasus kekerasan seksual, merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bahwa berdasarkan Pasal 28, “Pendamping berhak mendapatkan Perlindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan”.
Selain itu, bagi korban dan/atau pelapor mendapatkan perlindungan hukum berupa tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan kekerasan seksual yang dilaporkannya.
“Hal itu didasarkan pada ketentuan Pasal 69 huruf g yang menyatakan bahwa, “Perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan,” demikian keterangan Satgas.
Selain itu, perlindungan kepada korban atau saksi merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (2) huruf h, “perlindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana”; Pasal 12 ayat (2) huruf i “gugatan perdata atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dilaporkan”.
Secara khusus terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, merujuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Perguruan tinggi memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 12 ayat (1), “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada Korban atau saksi yang berstatus sebagai Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus”.
Haris Retno pun menyatakan Satgas PPKS UNMUL terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam Penegakan Hukum. Namun dalam menjalankan tugasnya dalam menangani perkara dugaan tindak kekerasan seksual tersebut, kepolisian dapat memperhatikan dan menimbang seluruh ketentuan perundngundangan yang ada dan berlaku saat ini.
“Harapan dalam penanganan laporan pihak Kepolisian dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan objektif,” ujar Haris Retno. (*)