Pansus DPRD Kaltim Konsultasi Pajak Alat Berat ke Kementerian Keuangan
KLIKSAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan konsultasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Konsultasi ini dalam rangkaian persiapan Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi oleh DPRD Kaltim di tahun 2023.
Konsultasi dilakukan Jumat 10 Maret 2023 di Kementerian Keuangan RI, Ditjen Perimbangan Keuangan. Kedatangan Pansus diterima langsung Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Heri Soekoco.
Ketua Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Satyo Pramono, memimpin langsung rombongan disertai Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati, serta jajaran Pansus Pembahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Sapto Satyo Pramono, konsultasi pansus terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk memperoleh masukan dan sejumlah keterangan dari Kementerian Keuangan tentang dana perimbangan.
Antara lain terkait pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. Sapto Satyo Pramono menegaskan bahwa dalam penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah daerah tidak boleh melenceng dari aturan, sebagaimana dibahas dalam konsultasi tersebut.
“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Sementara
menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait dana bagi hasil yang sedang dibahas Kementerian
Keuangan,” ujar Sapto Satyo Pramono.
Selain itu, politikus Golkar ini menyatakan bahwa Kaltim juga diperbolehkan untuk mengelola secara mandiri apabila terdapat potensi retribusi di daerah. Satu di antaranya adalah pajak alat berat Provinsi.
Namun, pengelolaan secara mandiri itu diperbolehkan jika memenuhi kewenangan dan pelayanan.
“Dengan adanya itu, kita dorong dalam perubahan PP itu ataupun lampiran. Seperti pajak alat berat, khusus untuk provinsi,” ujar Sapto.
Namun demikian menurut Sapto, setidaknya pansus telah mengetahui gambaran secara umum terkait mana yang harus diperhatikan.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, pajak BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan dikorelasikan dengan instansi terkait,” ujar Sapto. (Adv/DPRDKaltim)