MUI Kaltim Gelar Seminar Pengurusan Jenazah Muslim oleh Non Muslim
KLIKSAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi Fatwa menggelar Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim, terkait Fatwa MUI Kaltim Nomor 1 Tahun 2022. Fatwa ini berisi tentang Jenazah Muslim yang diurus oleh Non Muslim serta urgensi fatwa dan peran Komisi Fatwa MUI dalam Memberikan Bimbingan dan Pedoman Hukum Islam.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Grand Sawit Jalan KH. Abdurrasyid Samarinda, Sabtu 18 Maret 2023 kemarin.
Ketua panitia pelaksana, Syarwani menyampaikan kegiatan ini dihadiri Kakanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, 55 organisasi Islam, perwakilan lembaga pemerintahan, TNI Polri, akademisi perguruan tinggi dan pelaku usaha syariah. Dalam kegiatan ini, Syarwani menjelasakan dibahas Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim, terkait Fatwa MUI Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jenazah Muslim yang diurus oleh Non Muslim dan urgensi fatwa dan peran Komisi Fatwa MUI.
Kegiatan Seminar ini merupakan program kerja MUI Kaltim dan terlaksana atas dukungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui dana Hibah kepada MUI Kaltim tahun 2022.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui dana Hibah kepada MUI Kaltim tahun 2022 sehingga kegiatan ini dapat terlaksana,” ujar Syarwani.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kaltim, KH. Samudi yang mewakili Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid yang berhalangan hadir dalam sambutannya menjelaskan MUI adalah tenda besar ormas Islam yang berpaham ahlussunnah wal jamaah.
MUI Kaltim adalah mitra pemerintah dan memberikan masukan ke pemerintah. Termasuk melaksanakan program pemerintah yang terafirmasi seperti penanganan covid-19 hingga pencegahan stunting.
KH. Samudi mengatakan, akhir tahun 2022 lalu MUI Kaltim telah diakreditasi oleh MUI Pusat. Hasilnya MUI Kaltim berada di peringkat 6 nasional.
“Namun, di sisi pengelolaan program kerja MUI Kaltim nomor 1 se-Indonesia,” ujar Samudi.
KH. Samudi menjelaskan fatwa MUI Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan agar jika ada kasus jenazah muslim diurus nonmuslim maka bisa merujuk pada fatwa 1 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 22 September 2022 agar menghindarkan terjadi konflik umat beragama.
Sementara itu, mewakili Gubernur Kaltim, Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Zuraidi menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dilaksanakan seminar ini dan berharap semoga dapat memberikan manfaat dan wawasan.
“Tugas dan fungsi MUI sangat penting dan sangat sejalan dengan upaya-upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Kaltim yang unggul dan berkualitas, beriman dan bertaqwa dan berakhlak mulia,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia, sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal fatwa dan penafsiran agama Islam, telah lama berkomitmen untuk menyelenggarakan seminar seperti ini yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman tentang ajaran agama Islam dan juga sebagai sarana untuk menyatukan persepsi tentang nilai-nilai keagamaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia atas usaha dan dedikasinya dalam menyelenggarakan acara ini. Semoga acara ini sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua,” pungkasnya.
Seminar Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Kaltim yang dimoderatori anggota komisi Fatwa MUI Kaltim Maisyaroh dengan narasumber Wakil Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Haiban dan Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim KH. Khairy Abussyairi.
Muhammad Haiban menjelaskan MUI adalah wadah komunikasi dan penghormatan bagi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia. MUI merupakan paying besar bagi mayoritas umat Islam Indonesia dengan mainstream Ahlussunnah wal jama’ah.
Terkait urgensi Fatwa, Haiban mengungkapkan fatwa berkaitan erat dengan pertimbangan berpikir untuk mengambil keputusan yang benar dan tepat. Komisi Fatwa MUI merupakan komponen inti lembaga MUI, bahkan MUI dapat disejajarkan dengan lembaga Ifta syar’I dan pimpinan MUI secara de facto adalah Mufti.
“Komisi Fatwa MUI berperan dalam mengkaji hukum Islam atas suatu yang diperlukan kepastian hukumnya oleh umat dan lembaga negara, melalui mekanisme yang telah diatur oleh MUI dan bersifat mengikat,” ujar Haiban.
Ia mencontohkan fatwa MUi yang mengikat pemerintah negara seperti Vaksinasi Covid-19, Pelaksanaan sholat Jum’at dan hari raya dalam keadaan pandemic covid-19. Sedangkan fatwa yang mengikat umat Islam seperti produk makanan, obat-obatan dan kosmetik Halal.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim KH. Khairy Abussyairi menyampaikan sosialisasi terkait terkait Fatwa MUI Kaltim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jenazah Muslim yang diurus oleh Non Muslim yang berlaku sejak diterbitkan tanggal 22 September 2022.
Dalam paparannya, KH. Khairy Abussyairi menerangkan bahwa pada dasarnya fatwa ini memberikan kepastian hukum terkait jenazah orang muslim tidak boleh diurus oleh non muslim karena pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah bagi muslim.
“Semoga dengan fatwa MUI ini bisa mewujudkan dan memelihara hubungan antar umat beragama,” ujar KH. Khairy Abussyairi. (*)