News

Lolos di Bandara Internasional, Sabu 700 Gram Dari Aceh ke Samarinda

KLIKSAMARINDASamarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi target peredaran narkoba. Faktanya, sabu seberat 710,6 gram mendarat di Kota Tepian di akhir Januari 2020 ini.

Fakta itu terungkap setelah Tim Gabungan Brimob Detasemen B Pelopor Polda Kaltim dan Sat Reskoba Polresta Samarinda menangkap terduga kurir dan jaringan penerima sabu tersebut, Rabu malam, 29 Januari 2020.

Pertama, pihak kepolisian Polresta Samarinda menangkap tersangka kurir berinisial Rb (33) di rumahnya, di Jalan Ulin, wilayah Kampung Jawa, Kelurahan Karanganyar, Samarinda. Penangkapan kedua, polisi menelusuri jejak pengendali peredaran narkoba dari Aceh itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Bayur, Samarinda.

Dari sanalah, instruksi pengambilan narkoba itu bermula, atas nama Re, narapidana kasus narkoba di Lapas Khusus Narkotika Bayur.

Nah, dari penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa sabu itu berasal dari Aceh. Rb sebelumnya sudah pernah ke Aceh untuk memastikan sabu-sabu itu ada sebelum transaksi jual beli dan membawanya ke Samarinda.

Barang bukti sabu seberat 710,6 gram

Barang terlarang itu mendarat di Kota Tepian setelah lolos dari pemeriksaan di beberapa bandara, yaitu bandara di Aceh, Jakarta, dan Balikpapan. Dua di antaranya adalah bandara internasional.

Kepada polisi, Rb mengaku dirinya lolos dari pemeriksaan di dua bandara internasional tanah air.

Ia juga mengaku hanya diminta mengambilkan barang haram ini ke Aceh oleh kakak iparnya, Re, seorang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang mendekam di Lapas Khusus Narkoba.

Re sendiri telah mendekam 7 tahun dalam Lapas dari vonis 20 tahun masa hukuman.

Kasat Narkoba Kompol R. Sigit Satrio Hutomo menerangkan, Rb merupakan kurir yang mengambil, membayar, dan membawa sabu itu ke Samarinda. Perintahnya datang dari Re.

Setelah transaksi, dari Aceh Rb berangkat ke Jakarta pada 27 Januari. Setelah menginap di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, pelaku kemudian berangkat menuju Balikpapan dengan tujuan lanjutan ke Kota Tepian.

”Keberangkatan Re merupakan suruhan dari kakak iparnya atau Re. Kebetulan Re ini masih dalam masa hukuman di Lapas Bayur,” ujar Kompol R. Sigit Satrio Hutomo dalam konferensi pers, Kamis 30 Januari 2020 di Mapolresta Samarinda. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status