Lima Belas Orang Ditangkap di Kubar Gara-Gara Narkoba
KLIKSAMARINDA – Sebanyak 15 orang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Dalam rilis kasus pada Selasa, 9 Februari 2021, jajaran Polres Kutai Barat menyebutkan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi di awal tahun 2021.
”Sudah 15 orang yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kubar lantaran menyalahgunakan barang haram tersebut,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Parsetyo, S.I.K., didamping Kasat Resnarkoba AKP Simon Tammu melalui rilis Polda Kaltim, 11 Februari 2021.
Menurut Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Parsetyo, S.I.K., 15 tersangka yang dibekuk itu terungkap dari 13 kasus. Satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Ada pula aparat desa dan pelaku residivis.
”Ada satu pelaku masih di bawah umur (anak-anak). Satu orang aparat pemerintah desa, serta dua pelaku adalah residivis,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Parsetyo, S.I.K..
AKBP Irwan Yuli Parsetyo membeberkan dari 15 tersangka 3 orang diantaranya adalah bandar. Sementara 10 orang merupakan kurir dan sisanya adalah pengguna narkoba.
”Khusus untuk pemakai masih dipertimbangkan untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar AKBP Irwan Yuli Parsetyo.
Dari kasus-kasus narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 18,8 gram yang dipecah dalam 42 poket.
Kapolres Kubar meminta peran serta semua pihak, terutama Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat agar aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kami tegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba. Untuk itu, kami meminta peran serta semua pihak terutama Badan Narkotika kabupaten Kutai Barat agar aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Kubar.
Para pelaku yang ditangkap bakal menghadapi ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)